MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim kurator Pengadilan Niaga Makassar bergerak cepat mengumpulkan aset PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) Travel usai keempat mantan pimpinannya divonis inkrah oleh majelis hakim Mahkamah Agung.
Pengumpulan aset yang dilakukan tim kurator tersebut berdasarkan putusan hakim Pengadilan Niaga Makassar yang telah mempailitkan perusahan biro perjalanan umrah tersebut.
Lalu, memerintahkan untuk mengembalikan keseluruhan biaya yang digelapkan ke agen, perusahaan (vendor), dan jemaah.
Baca juga: Kasus Pencucian Uang Jemaah, Abu Tours Dihukum Denda Rp 1 Miliar
Ketua Tim Kurator Aset Abu Tours Tasman Gultom mengungkapkan, sejauh ini pihaknya baru appraisal aset senilai Rp 8,1 miliar dari total tagihan senilai Rp 1,6 triliun.
"Yang sudah diappraisal itu nilainya Rp 8,1 miliar dari total kerugian Rp 1,6 triliun. Yang belum diappraisal belum diserahkan ke kami. Nanti kalau sudah diserahkan langsung appraisal," kata Tasman saat diwawancara di PN Makassar, Jumat (31/1/2019).
Aset yang diappraisal itu, kata Tasman, terdiri dari tanah, bangunan, hingga kendaraan yang telah disita Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Aset yang dikumpulkan ini berada di kota Tangerang, Kendari, dan Makassar.
Tasman mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk merampungkan aset-aset Abu Tours yang berada di kota-kota lainnya.
Rencananya aset-aset tersebut bakal dilelang sebelum hasilnya dikembalikan kepada kreditur, yakni agen, jemaah, dan vendor.
"Kendalanya tidak ada, kami masih normal-nomal saja. Ini juga tidak lambat karena ini masih proses dan baru berjalan setahun. Kalau kami ini sih cepat. Rencanaya masih dikoordinasikan secepatnya," tambah Tasman.
Baca juga: Kasasi Bos Abu Tours Ditolak, Pengacara Bakal Ajukan PK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.