Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesuaian Tarif Tol Gempol-Pandaan, Ada yang Naik dan Turun

Kompas.com - 30/01/2020, 19:58 WIB
Andi Hartik,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.comTarif Tol Gempol-Pandaan (Gempol IC-Pandaan IC), Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengalami perubahan.

Tarif untuk kendaraan golongan I dan II naik.

Sedangkan, untuk kendaraan golongan III, IV dan V mengalami penurunan.

Manajer Traffic PT Jasa Marga Pandaan Tol (JPT) Sumantri mengatakan, penyesuaian tarif itu berdasarkan pada keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1250/KPTS/M/2019, pada 31 Desember 2019.

Penyesuaian tarif tersebut berlaku mulai Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Viral, Perempuan Penumpang Mobil Curi Bunga di Tol Pandaan-Malang

“Mulai tanggal 31 Januari 2020 akan diberlakukan penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan,” kata Sumantri melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/1/2020).

Akibat penyesuaian tarif tersebut, pengendara dari Gempol IC dengan tujuan Gempol JC dikenai tarif Rp 3.000 untuk kendaraan golongan I.

Untuk kendaraan golongan II dan III dikenai Rp 5.000. Sementara, golongan IV dan V dikenai tarif Rp 6.000.

Sedangkan, pengendara dari Gempol JC dengan tujuan Pandaan IC dikenai tarif Rp 8.500 untuk kendaraan golongan I.

Untuk kendaraan golongan II dikenai tarif Rp 14.000.

Kemudian, golongan III Rp 14.000. Kemudian, golongan IV dan V dikenai tarif Rp 17.500.

Baca juga: Diduga Suspect Corona, Seorang Pasien di Malang Ternyata Batuk Biasa

Sementara, pengendara asal Gempol IC dengan tujuan Pandaan IC dikenai tarif Rp 11.000 untuk kendaraan golongan I.

Bagi kendaraan golongan II dan III dikenai tarif Rp 18.500. Kemudian, kendaraan golongan IV dan V dikenai tarif Rp 23.500.

“Pada penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif untuk golongan III, golongan IV, dan golongan V, yaitu tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik," kata Sumantri.

Penurunan tarif tol golongan III dan IV rata-rata turun sebesar 11 persen. Kemudian, untuk golongan V turun signifikan rata-rata sebesar 24 persen.

Sumantri mengatakan, penyesuaian tarif berupa kenaikan dan penurunan itu disesuaikan dengan inflasi yang ada di daerah tersebut.

“Penyesuaian tarif sendiri disesuaikan dengan pengaruh inflasi yang terjadi di Kabupaten Pasuruan. Sementara untuk penyesuaian tarif tol periode berikutnya, dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan,” kata dia.

Baca juga: RSSA Kota Malang Bentuk Tim dan Ruang Isolasi Khusus Corona

Penyesuaian tarif itu berdasarkan pada Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kemudian, Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol sebagaimana telah diubah PP No 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com