KOMPAS.com - Jumat (17/1/2020), polisi mengamankan 29 pemuda di Desa Ampai, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka terzaring razia yang dilakukan Ditnarkoba Polda Lampung. Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, 19 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Sementara 10 orang dinyatakan negatif. Tapi mereka mengakui hendak membeli narkoba di kampung tersebut.
Terjaringnya 29 pemuda tersebut berawal saat polisi hendak menggerebek seorang buronan berinisial L.
Baca juga: Cari Buronan Narkoba, Pemuda Satu Kampung Malah Kena Ciduk
DPO L adalah penyuplai sabu-sabu tersangka Rizki Ridho yang ditangkap pada Jumat (17/1/2020) di Jalan Lada, Kecamatan Rajabasa sekitar pukul 09.00 WIB.
Rizki mengakui dua paket sabu-sabu yang menjadi barang bukti didapatkan dari L.
"Namun, DPO itu tidak ada di tempat. Diduga dia melarikan diri,” kata Direktur Ditnarkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen, Senin (20/1/2020).
Baca juga: 5 Tersangka Pabrik Narkoba di Tasikmalaya Dituntut Hukuman Mati
Saat menggerebek rumah L, polisi mendapatkan informasi bahwa di kampung tempat tinggal L marak peredaran sabu-sabu.
Polisi kemudian mengamankan 29 pemuda yang ada di kampung tersebut.
“Dari hasil interogasi, belasan pemuda yang hasil urinnya negatif ini ternyata mau membeli sabu-sabu dari DPO L yang merupakan target kami,” kata Shobarmen.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.