Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/01/2020, 17:37 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyanyi Pinkan Mambo mengaku sama sekali tidak terlibat dalam kasus investasi MeMiles yang saat ini sedang disidik Polda Jatim.

Dia mengaku, sempat ditawari untuk menjadi member, namun dia menolak karena menurutnya investasi tersebut tidak jelas.

"Pernah ditawari, tapi aku enggak pernah mau. Karena enggak jelas ya kan, saya kan harus pinter-pinter pilih bisnis," kata Pelantun lagu "Kekasih Yang Tak Dianggap" itu usai diperiksa sebagai saksi di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Pinkan Mambo Jadi Saksi Kasus MeMiles

Pinkan diperiksa penyidik Polda Jatim karena pernah menghadiri acara MeMiles sebagai penyanyi penghibur.

"Kalau untuk undangan menyanyi dalam suatu acara ya saya terima, kan lumayan buat bayar cicilan mobil dan buat beli tas, supaya infotaintmen kalau lihat tasnya pinkan enggak itu-itu saja," kelakar dia.

Karena mengaku sibuk mengurus anak di rumah, Pinkan mendatangi pemeriksaan lebih awal dari yang dijadwalkan penyidik.

Pinkan mulai masuk ruang pemeriksaan pukul 06.30 WIB dan keluar pukul 11.00 WIB.

Selama 4 jam lebih diperiksa, Pinkan mengaku menjawab 30 pertanyaan penyidik.

Pinkan adalah publik figur yang ketiga, yang diperiksa penyidik Polda Jatim sebagai saksi dalam penyidikan kasus investasi MeMiles.

Sebelum Pinkan, polisi juga sudah memeriksa penyanyi Eka Deli dan Marcello Tahitoe pada pekan lalu.

Bahkan, dari kedua artis tersebut polisi menyita masing-masing sebuah kendaraan roda empat.

Kendaraan tersebut adalah reward dari MeMiles karena prestasi keduanya sebagai member MeMiles.

Baca juga: Cari Rp 350 Miliar, Polisi Minta Member Kembalikan Reward MeMiles

Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 5 orang tersangka.

Kelimanya adalah KTM (47), FS (52), E (54), PH (22) dan terakhir W selaku bagian distribusi reward kepada para member.

Kelimanya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com