Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/01/2020, 17:29 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap pria berinisial C (28), karena menyimpan ganja seberat 29,1 kilogram.

Pria yang juga bekerja sebagai pelatih selancar di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali ini ditangkap pada Kamis (16/1/2020) siang.

Kepala BNNP Bali I Putu Gede Suastawa mengatakan, tersangka merupakan jaringan pengedar ganja dari Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Dalam 2 Hari, Dua Jenazah Bayi Ditemukan di Denpasar

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kiriman paket ganja melalui jasa pengiriman.

Kemudian, petugas BNNP Bali memantau C di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Tanah Barak, Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

Sekitar pukul 14.00 WITA, C yang sudah tinggal selama 2 tahun di Bali ini ditangkap oleh petugas BNN.

Saat tubuh C digeledah, petugas mendapatkan 50 paket yang di dalamnya berisi ganja dengan berat total 27,977,15 gram netto.

Berikutnya, petugas menggeledah indekos tersangka dan ditemukan lagi 3 paket ganja.

"Untuk total keseluruhan barang bukti ganja sebanyak 29,1 kilogram," kata Suastawa, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Heboh Aksi Bule Freestyle di Bali, Orangnya Kabur, Polisi Rahasiakan Identitas

Suastawa mengatakan, tersangka mengaku sebagai pegendali peredaran ganja di wilayah Bali.

Selain itu, dia juga mengaku baru satu kali menerima barang.

"Tapi masih kita kembangkan. Untuk barangnya belum ada yang diedarkan dan masih utuh," kata dia.

Adapun, ganja tersebut diketahui dari Aceh dan dikirim ke Medan, Sumatera Utara.

Kemudian, dari Medan ganja tersebut dikirim ke Bali melalui jalur darat.

Setelah ganja sampai di Bali, rencananya akan diedarkan oleh jaringannya.

"Sampai saat ini, masih kami kembangkan," ujar Suastawa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com