KOMPAS.com - Penghapusan ujian nasional (UN) yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, terus menjadi sorotan.
Sejumlah kepala daerah dan tokoh masyarakat turut menyampaikan pendapat mereka terkait terobosan Menteri Nadiem tersebut.
Salah satunya, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji. Menurutnya, selama ini porsi UN begitu berlebihan dalam menentukan kelulusan, sehingga menjadi momok bagi anak. Dirinya pun tegas mendukung penghapusan UN.
Sementara itu, Wakil Presiden ke-12 Jusuf Kalla mengkritik program terobosan Menteri Nadiem tersebut.
Menurut Kalla, penghapusan UN akan membuat maka pendidikan Indonesia kembali seperti sebelum tahun 2003 saat UN belum diberlakukan.
Saat itu, menurut Kalla, tidak ada standar mutu pendidikan nasional karena kelulusan dipakai rumus dongkrakan, sehingga hampir semua peserta didik diluluskan.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Setelah menjabat sebagai Mendikbud, Nadiem membuat terobosan dengan empat program kebijakan pendidikan yang disebut "Merdeka Belajar".
"Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional ( UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi," ujar Nadiem di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," tutur Nadiem.
Baca juga: Nadiem Makarim Tetapkan Program Merdeka Belajar, Salah Satunya Hapus UN
Menteri Nadiem menjelaskan, penyelenggaraan USBN, pada tahun 2020, akan dilakukan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan, baik itu tugas kelompok, karya tulis, maupun sebagainya.
"Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa," ucap Nadiem.
Baca juga: Gubernur Kalbar Setuju Sistem UN Dihapus, Ini Alasannya
Penghapusan UN, menurut Sutarmidji, Provinsi Kalbar siap mengimplementasikan sistem dan kebijakan baru Kemendikbud sebagai pengganti UN.
"Saya setuju. Pemprov Kalbar siap. Tetapi harus ada media evaluasi," kata Midji kepada sejumlah wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (12/12/2019).
Midji menjelaskan, media evaluasi ini nantinya akan memuat hasil belajar siswa secara keseluruhan.
Dengan begitu, media evaluasi akan menjadi indikator bagi guru untuk menilai kelulusan siswa.
Baca juga: UN Dihapus, Muhadjir Effendy Anggap Bagus untuk Perbaiki Kualitas Guru dan Sekolah
Hal itu karena UN menjadi tolok ukur kualitas pendidikan di Indonesia.
"UN masih relevan diterapkan," kata Jusuf Kalla usai menerima penganugerahan doktor honoris causa di bidang penjaminan mutu pendidikan dari Universitas Negeri Padang, Kamis (5/12/2019).
Kalla menambahkan, jika UN dihapuskan maka pendidikan Indonesia akan kembali seperti sebelum tahun 2003 saat UN belum diberlakukan.
Saat itu, tidak ada standar mutu pendidikan nasional karena kelulusan dipakai rumus dongkrakan, sehingga hampir semua peserta didik diluluskan.
Menurut JK, UN memang harus dievaluasi setiap tahunnya, tetapi yang harus diperbaiki itu adalah hasil pendidikannya.
Baca juga: Nadiem Jawab Kritik Jusuf Kalla soal Penghapusan UN
Gubernur Kalimantan Selatan ( Kalsel) Sahbirin Noor menyatakan, hal menghapus atau meneriksan UN adalah hak sepenuhnya Mendikbud.
"Terkait penghapusan UN, kita pasti mengikuti keputusan kementerian pendidikan," singkat Sahbirin saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2019).
Senada, menurut Kepala Dinas Pendidikan Kalsel, Yusuf Efendy, juga menyambut baik penghapusan UN.
Yusuf menilai, penerapan sistem UN banyak mengambil hak guru dalam hal mendidik siswa.
"Penghapusan UN banyak sisi positifnya, hak guru untuk menguji siswanya diambil oleh pusat melalui bingkai UN. Kalau UN dihapuskan semuanya dikembalikan ke guru," jelas Yusuf.
Baca juga: Penghapusan UN Jadi Ajang Pengembalian Hak Guru dan Siswa
(Penulis: Dian Erika Nugraheny, Kontributor Pontianak, Hendra Cipta, Ihsanuddin, Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Dony Aprian, Icha Rastika, Abba Gabrillin, Bayu Galih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.