Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aduan Masyarakat, Penyebab Komisioner KPU Batam Dipecat

Kompas.com - 21/11/2019, 12:51 WIB
Hadi Maulana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sebanyak lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam diberhentikan berdasarkan keputusan sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta, Rabu (20/11/2019) petang.

Ke lima nama tersebut adalah Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Muliadi Evendi.

Alasan mereka dipecat lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 181-PKE-DKPP/VII/2019 dan 157-PKE-DKPP/VI/2019.

Selain lima komisioner, Sekretaris KPU Kota Batam AC Herlambang juga dipecat oleh DKPP.

Baca juga: DKPP Berhentikan Seorang Komisioner KPU Karawang karena Salahi Aturan

Komisioner KPU Batam Zaki Setiawan mengatakan kasus yang menjerat seluruh komisioner KPU Batam muncul dari pengaduan masyarakat, yakni kasus logistik dan jumlah surat suara yang dianggap bergeser.

"Kasus ke dua inilah yang membuat seluruh komisioner KPU Kota Batam dipecat dari tugasnya sebagai penyelenggara pemilu," kata Zaki, Kamis (21/11/2019).

Untuk pergeseran suara,  kata Zaki, terkait dengan perolehan suara Syamsuri dan Yudi Kurnain yang saat itu merupakan calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga: 5 Komisioner KPU Puncak Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Dengan pemberitahuan ini, ia menghormati semua keputusan yang sudah dikeluarkan DKPP.

Saat ini dirinya mengaku sedang menunggu keputusan dari KPU Pusat atas pemberhentiannya beserta Komisioner KPU Batam lainnya secara resmi.

"Tidak ada banding, karena keputusan DKPP itu final dan mengikat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com