MANADO, KOMPAS.com - Hasil pendalaman kasus siswa SMK tikam gurunya hingga tewas di Manado, Sulawesi Utara membuahkan hasil.
Satu lagi tersangka berhasil diamankan polisi.
Sebelumnya, seorang guru SMK bernama Alexander Pengkey (54) ditikam muridnya hingga tewas pada Senin (21/10/2019) lalu.
Muridnya tersebut berinisial FL.
Perkembangan terbaru, polisi kembali menetapkan satu lagi tersangka berinisial OU (17).
Dalam kasus tersebut, tersangka OU ikut mengeroyok korban.
OU ditangkap di rumahnya, di Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Saat ini OU sudah ditahan di Polres Manado.
Baca juga: Fakta Guru Tewas Ditikam Usai Tegur Siswa yang Merokok di Sekolah, Diduga Kesal hingga Pelaku Kabur
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel mengatakan, sebelum tersangka ditahan, Jumat (25/10/2019), dirinya sempat ke sekolah.
Tersangka OU sebelumnya sempat diinterogasi polisi. Saat itu tersangka mengatakan bahwa dia sempat menolong korban.
Tetapi, ketika ada isu-isu yang berkembang di media sosial, korban mengatakan kepada istrinya bahwa korban sempat dikeroyok.
Polisi mendalami informasi itu.
Hal itu disampaikan Benny saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/10/2019) malam.
"Setelah kita dalami, ternyata dia (tersangka OU) mengakui, bahwa pada saat pelaku satu berinisial FL menusuk korban, pisaunya sempat lepas," kata Benny.
"Saat pisaunya lepas dan diambil oleh korban, di situlah dia pukul korban di belakang bagian bawah tengkuk."
Baca juga: Guru Ditikam Muridnya hingga Tewas
Setelah itu, tersangka FL kembali mengambil pisau dan kembali melakukan penganiayaan.
"Jadi dia OU membantu pengeroyokan. Dia membantu," ungkapnya.
Psikologis kedua tersangka akan diperiksakan.
Polisi sudah koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Sudah dibahas itu.
"Rencana, Senin (28/10/2019), akan ada rekonstruksi kembali di TKP," kata Benny.
"Tapi, kita melihat kondisi dan situasi seperti apa. Yang jelas, para tersangka saat ini ditahan di Polres Manado."
Baca juga: Kronologi Siswa Tikam Guru hingga Tewas Setelah Ditegur karena Ketahuan Merokok
Penikaman yang dilakukan FL kepada gurunya Alexander Pengkey (54) hingga tewas termasuk pembunuhan berencana.
FL terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Peristiwa penikaman itu terjadi pada Senin (21/10/2019, sekitar pukul 09.30 Wita.
Sementara korban Alexander adalah seorang Pendeta dan merupakan guru agama Kristen di SMK Ichthus.
Korban yang mengalami luka tikaman dibawa ke RS AURI dan selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof Kandou.
Namun, korban akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Siswa SMK yang Tikam Gurunya hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.