Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Siswa SMK Tikam Guru hingga Tewas, Jumlah Tersangka Bertambah

Kompas.com - 27/10/2019, 08:48 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Hasil pendalaman kasus siswa SMK tikam gurunya hingga tewas di Manado, Sulawesi Utara membuahkan hasil.

Satu lagi tersangka berhasil diamankan polisi. 

Sebelumnya, seorang guru SMK bernama Alexander Pengkey (54) ditikam muridnya hingga tewas pada Senin (21/10/2019) lalu.

Muridnya tersebut berinisial FL. 

Baca juga: Fakta Guru Tewas Ditikam Usai Tegur Siswa Merokok di Sekolah, Ditetapkan Tersangka hingga Terancam 20 Tahun Penjara

Perkembangan terbaru, polisi kembali menetapkan satu lagi tersangka berinisial OU (17).

Dalam kasus tersebut, tersangka OU ikut mengeroyok korban.

OU ditangkap di rumahnya, di Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Saat ini OU sudah ditahan di Polres Manado.

Baca juga: Fakta Guru Tewas Ditikam Usai Tegur Siswa yang Merokok di Sekolah, Diduga Kesal hingga Pelaku Kabur

Informasi dari media sosial

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel mengatakan, sebelum tersangka ditahan, Jumat (25/10/2019), dirinya sempat ke sekolah.

Tersangka OU sebelumnya sempat diinterogasi polisi. Saat itu tersangka mengatakan bahwa dia sempat menolong korban.

Tetapi, ketika ada isu-isu yang berkembang di media sosial, korban mengatakan kepada istrinya bahwa korban sempat dikeroyok.

Polisi mendalami informasi itu. 

Hal itu disampaikan Benny saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/10/2019) malam.

"Setelah kita dalami, ternyata dia (tersangka OU) mengakui, bahwa pada saat pelaku satu berinisial FL menusuk korban, pisaunya sempat lepas," kata Benny. 

"Saat pisaunya lepas dan diambil oleh korban, di situlah dia pukul korban di belakang bagian bawah tengkuk." 

Baca juga: Guru Ditikam Muridnya hingga Tewas

 

Akui bantu keroyok guru

Pengeroyokan.Tribunnews.com Pengeroyokan.
Lanjut dia, tersangka OU mengaku bahwa ia memukul satu kali.

Setelah itu, tersangka FL kembali mengambil pisau dan kembali melakukan penganiayaan.

"Jadi dia OU membantu pengeroyokan. Dia membantu," ungkapnya.

Psikologis kedua tersangka akan diperiksakan.

Polisi sudah koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Sudah dibahas itu.

"Rencana, Senin (28/10/2019), akan ada rekonstruksi kembali di TKP," kata Benny.

"Tapi, kita melihat kondisi dan situasi seperti apa. Yang jelas, para tersangka saat ini ditahan di Polres Manado." 

Baca juga: Kronologi Siswa Tikam Guru hingga Tewas Setelah Ditegur karena Ketahuan Merokok

 

Termasuk pembunuhan berencana

Foto ilustrasi borgol. Josephus Primus Foto ilustrasi borgol.
Diberitakan sebelumnya, polisi menjerat Pasal 340 KUHP kepada tersangka FL.

Penikaman yang dilakukan FL kepada gurunya Alexander Pengkey (54) hingga tewas termasuk pembunuhan berencana.

FL terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Peristiwa penikaman itu terjadi pada Senin (21/10/2019, sekitar pukul 09.30 Wita.

Sementara korban Alexander adalah seorang Pendeta dan merupakan guru agama Kristen di SMK Ichthus.

Korban yang mengalami luka tikaman dibawa ke RS AURI dan selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof Kandou.

Namun, korban akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Siswa SMK yang Tikam Gurunya hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com