PROBOLINGGO, KOMPAS.com - N (14), warga Kabupaten Probolinggo, menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.
Bahkan, dia diusir ibu kandungnya sendiri karena dianggap perebut laki orang (pelakor).
S, ayah kandung N, menemani anaknya melapor ke Polres Probolinggo atas perbuatan ayah tirinya.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Loncat dari Motor, Takut Dicabuli Lagi oleh Ayah Tiri
Kepada wartawan di Mapolres Probolinggo, S menuturkan, anaknya itu sempat melapor ke Polsek Leces seorang diri pekan lalu, tapi dianjurkan ke Unit PPA Polres.
Menurut S, anaknya itu disetubuhi ayah tirinya dua kali, pada Maret dan Juni lalu, saat rumah sepi. Di bawah ancaman dipukul hingga patah tulang, N pun tak bisa melawan.
"Ibunya (mantan istri) waktu kejadian jualan di pasar. Ibunya malah mengusir anak saya dari rumahnya karena dianggap pelakor," terang S, Rabu (2/10/2019).
S menambahkan, dirinya dan mantan istrinya itu dikaruniai anak bernama N. Namun, pernikahannya kandas hingga berujung perceraian.
Baca juga: Kasus Siswi SMP Dicabuli Dukun Palsu, Warga Diimbau Hati-hati Berobat
N ikut ibunya. "Mantan istri dan anak saya itu lalu tinggal di rumah ayah tirinya hingga kejadian itu," ujar dia.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso menegaskan, pihaknya telah menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah tiri.
"Sekarang masih kami selidiki. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.