Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa yang Turunkan Foto Jokowi Jadi Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sumbar

Kompas.com - 27/09/2019, 16:27 WIB
David Oliver Purba

Editor

PADANG, KOMPAS.com - TI (19), mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang, Sumbar, ditetapkan sebagai tersangka.

Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Onny Trimurti mengatakan, mahasiswa yang kedapatan menurunkan foto Presiden Jokowi itu jadi tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar.

TI dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan. 

"Betul, dia sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar," kata Onny, kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: LBH Padang Siapkan Pengacara untuk Mahasiswa yang Turunkan Foto Jokowi

Polisi juga telah memeriksa 10 mahasiswa yang ikut demo di depan gedung DPRD Sumbar. Para mahasiswa sudah dipulangkan. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyiapkan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum untuk TI.

Saat ini, LBH sedang mempersiapkan crisis center yang mengadvokasi mahasiswa yang terjerat kasus hukum setelah unjuk rasa itu.

"Kami siap dampingi mahasiswa. Sudah ada yang terjerat kasus hukum dengan ditetapkan menjadi tersangka yaitu TI," kata Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra yang dihubungi Kompas.com, Jumat (27/9/2019).

Sebelumnya diberitakan, buntut dari demo anarkistis di DPRD Sumatera Barat, seorang mahasiswa berinisial TI (19) ditangkap polisi.

Baca juga: Duduk Perkara Mahasiswa Sumbar Jadi Tersangka Setelah Turunkan Foto Jokowi Saat Demo

Mahasiswa itu ditangkap awalnya karena menurunkan foto Presiden Jokowi saat aksi berlangsung, Rabu (25/9/2019).

Setelah diamankan polisi, beredar video permintaan maaf dari TI. (Kontributor Padang, Perdana Putra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com