Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pulihkan Mental Anak yang Disiksa dan Dipaksa Mengemis oleh Orangtuanya

Kompas.com - 24/09/2019, 08:18 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – MS (9), anak yang disuruh mengemis dan disiksa oleh kedua orangtuanya, UG dan MI, diberi pendampingan psikolog untuk memulihkan mentalnya.

Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, dihubungi per telepon, Senin (23/9/2019).

“Sejak awal kita tangani kasus, kita sudah mendatangkan psikolog yang membantu kita baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses trauma healing si anak,” kata AKP Indra.

Dia menyebutkan, penyidik sedang bekerja untuk merampungkan berkas kasus itu dan diharapkan bisa selesai dalam waktu dekat, sehingga bisa dilimpahkan segera ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. 

Baca juga: Fakta Baru Orangtua Paksa Anaknya Mengemis, Positif Konsumsi Sabu hingga Bantah Tuduhan Polisi

Saat ditanya apakah kedua orangtua itu didampingi pengacara, Indra menyatakan tidak.

“Soal nanti ada penunjukan pengacara buat tersangka itu ada standar operasional prosedurnya,” pungkas Indra.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan MI dan UG menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kedua orangtua itu menyuruh anaknya, MS, mengemis dan uangnya digunakan buat membeli sabu-sabu dan bermain judi. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Selain UG dan MI, ada sejumlah orangtua lain yang juga menyuruh anak-anak mereka mengemis.

Mereka disuruh mengemis di jalan-jalan protokol dan kafe di Lhokseumawe.

Hal itu berdasarkan hasil razia yang dilakukan pemerintah Lhokseumawe pada 29 Juli 2019 malam.

Baca juga: 8 Orangtua di Lhokseumawe Suruh Anaknya Mengemis

Sebanyak delapan anak terjaring razia pengemis dan gelandangan. Saat diperiksa, mereka mengaku disuruh orangtuanya untuk mengemis.

 

Mereka juga berbohong bahwa anaknya sekolah. Padahal kenyatannya, anak-anak mereka disuruh mengemis.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, menyebutkan jika ada informasi tentang orangtua menyuruh anaknya mengemis harap segera dilapor ke polisi.

“Kami pastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti,” katanya.

Kasus orangtua menyuruh anaknya mengemis terungkap di Desa Teumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kedua orangtua berinisial MI dan UG menyuruh anaknya MS mengemis. Jika tak membawa uang minimal Rp 100.000 per hari, maka MS akan disiksa.

MI dan UG kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com