LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Kasus penangakapan orang tua yang menyuruh anaknya mengemis menghebohkan masyarakat Aceh. Cerita itu dibagikan ke berbagai laman media sosial.
Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh seorang bintara pembina desa (Babinsa) Serda Maulana.
Dia pula, bersama aparat desa, membawa MI (35) dan UG (35), orangtua MS ke Mapolres Lhokseumawe, 19 September 2019.
“Korban MS, dipaksa mengemis, dan uangnya dipakai kedua orang tuanya untuk mengisap sabu-sabu. Cerita ini diakui oleh, MI dan UG,” kata Serda Maulana, Jumat (20/9/2019).
Menurut keterangan kedua pelaku saat ditangkap, uang hasil mengemis anaknya MS, digunakan untuk beli sabu-sabu dan sisanya digunakan untuk belanja.
MI, sambung Maulana selama ini tidak bekerja. Semata-mata mengandalkan hasil mengemis anak tirinya itu.
Jika tidak membawa uang, maka MS disiksa, dipukul bagian kepala, diikat ke kayu jendela, dan diikat dengan rantai besi. Dalam sehari MS bisa membawa uang Rp 200.000-Rp 300.000.
1. Disuruh mengemis 2 tahun
Hasil penyidikan Polres Lhokseumawe menyebutkan, kedua tersangka itu itu memaksa anaknya mengemis sejak MS berusia enam tahun.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, kasus eksploitasi anak ini selama dua tahun, sejak anak tersebut berusia enam tahun. Awalnya anak itu tidak mau, namun dipukuli sehingga terpaksa mengemis.
“Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil menemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut kembali mendapat kekerasan,”kata Indra.
Baca juga: Dua Tahun Dipaksa Mengemis, Bocah 9 Tahun Dirantai Orangtua Jika Tak Bawa Rp 100 Ribu
2. Dipukul dan diikat rantai besi
Jika tidak membawa uang, maka MS akan dipukuli oleh kedua orangtuanya. Bahkan, pernah dipukul pakai palu di bagian kepala.
Selain itu, diikat pakai rantai besi. Bahkan, MS pernah diikat di kayu jendela.