SURABAYA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Fuad Amin Imron meninggal dunia setelah dirawat dua hari di RSU dr Soetomo Surabaya, Senin (16/9/2019).
Mantan Bupati Bangkalan itu disebut mengidap penyakit jantung sejak menjadi narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan.
"Berdasarkan catatan pihak Lapas Surabaya, Fuad Amin mengidap penyakit jantung," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Pargiyono, Senin.
Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi Fuad Amin Imron Meninggal Dunia
Hal itu juga dibenarkan humas RSU dr Soetomo Surabaya, Pesta Parulian. Pesta mengatakan, Fuad meninggal diduga karena serangan jantung.
"Pasien Fuad Amin masuk 14 September dan meninggal pada 16 September pukul empat sore. Penyebabnya diduga serangan jantung," ujarnya.
Sebelum dirawat di RSU dr Soetomo, Fuad sempat dirawat di RSUD Sidoarjo selama empat hari. Karena dianggap memerlukan penanganan khusus, Fuad kemudian dirujuk ke RSU dr Soetomo Surabaya.
Oktober 2015 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Fuad Amin Imron dalam kasus suap izin tambang. Atas putusan itu, dia mengajukan banding.