Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yazid Mahfudz Resmi Gantikan Yahya Fuad Jadi Bupati Kebumen

Kompas.com - 01/02/2019, 14:47 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Yazid Mahfudz, Wakil Bupati Kebumen, Jawa Tengah, akhirnya resmi diangkat menjadi Bupati Kebumen 2019-2021.

Yazid diangkat untuk menggantikan bupati sebelumnya, M Yahya Fuad, pasangannya di Pilkada 2015, yang tersangkut kasus korupsi.

Pelantikan Yazid digelar di Gedung Gradika Bhakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Jumat (1/2/2019).

 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memimpin prosesi pelantikan, sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33/178 Tahun 2019, tentang Pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Kebumen.

Baca juga: Yahya Fuad, Insinyur dan Pebisnis yang Ditangkap KPK Saat Jadi Bupati Kebumen

Seperti pelantikan kepala daerah sebelumnya, Ganjar kembali menekankan soal integritas. Ia tidak ingin kasus korupsi yang dibongkar KPK di Kebumen terulang.

"Kebumen harus bangkit, harus reformasi birokrasi total," ujar pria 50 tahun ini.

Ganjar mengatakan, ketika kepala daerah tersangkut korupsi, maka berarti sudah menciderai kepercayaan masyarakat. Kepala daerah juga melanggar tata kelola di pemerintahan.

Oleh karena itu, Yazid diminta melakukan pembenahan birokrasi. Para pejabat utama hingga eselon IV diminta melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

"Tolong seluruh aparatur di Kebumen untuk mengisi LHKPN, sampai eselon 4," kata Ganjar.

Jika merasa tidak mampu, Bupati diminta menggandeng KPK untuk datang ke Kebumen untuk melakukan supervisi dan pencegahan.

Sebelumnya, Bupati Kebumen nonaktif M Yahya Fuad divonis empat tahun penjara terkait dugaan penerimaan suap dari berbagai proyek di lingkungan Pemda Kebumen tahun 2016 lalu.

Baca juga: Kasus Suap, Bupati Kebumen Divonis 4 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Yahya juga dibebani membayar denda Rp 300 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin hakim Antonius Widjantono di dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (22/10/2018).

Hukuman untuk Yahya lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 5 tahun dan denda Rp 600 juta.

Meski demikian, hakim sependapat dengan jaksa soal pencabutan hak politik untuk Yahya untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik berlaku selama 3 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com