MANOKWARI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan 30 orang jadi tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Papua Barat.
Para tersangka terlibat kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan pada kerusuhan yang terjadi 19 hingga 21 Agustus.
Satu tersangka terkait ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.
"30 tersangka ini tersebar di empat kabupaten, yakni Manokwari, Sorong, Teluk Bintuni dan Fakfak," kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Bangun Kembali Papua dan Papua Barat, Pemerintah Siapkan Rp 100 Miliar
Mathias menuturkan, 30 tersangka itu dimana 13 di antaranya terlibat aksi rusuh di Manokwari, 13 tersangka pada kerusuhan di Sorong dan 3 tersangka terlibat dalam kerusuhan di Fakfak.
Sedangkan satu tersangka, kasus ujaran kebencian di Kabupaten Teluk Bintuni.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.