MANOKWARI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan 30 orang jadi tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Papua Barat.
Para tersangka terlibat kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan pada kerusuhan yang terjadi 19 hingga 21 Agustus.
Satu tersangka terkait ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.
"30 tersangka ini tersebar di empat kabupaten, yakni Manokwari, Sorong, Teluk Bintuni dan Fakfak," kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Bangun Kembali Papua dan Papua Barat, Pemerintah Siapkan Rp 100 Miliar
Mathias menuturkan, 30 tersangka itu dimana 13 di antaranya terlibat aksi rusuh di Manokwari, 13 tersangka pada kerusuhan di Sorong dan 3 tersangka terlibat dalam kerusuhan di Fakfak.
Sedangkan satu tersangka, kasus ujaran kebencian di Kabupaten Teluk Bintuni.
Polda Papua Barat juga menetapkan 12 orang masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).
Dengan rincian 1 DPO di Manokwari terkait kasus pembakaran kantor DPR Papua Barat, 11 orang di Sorong, kasus perusakan Bandara Deo Sorong dan Pembakaran Lapas Sorong.
"Untuk total laporan yang kami terima ada 88 laporan polisi, 40 laporan polisi di Manokwari, 43 laporan polisi di Sorong, 4 laporan polisi di Fakfak dan 1 laporan polisi di Bintuni," ujar Mathias.
Baca juga: Ini Peran Auktor Intelektualis Lapangan Kerusuhan Papua dan Papua Barat
Kerusuhan terjadi saat demo memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.