ACEH UTARA, KOMPAS.com — Bangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el atau e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara, Aceh, sejak empat bulan terakhir kosong.
Akibatnya, ratusan masyarakat hanya diberi surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-el.
Kepala Disdukcapil Aceh Utara Muhammad Zulfadhli, Jumat (6/9/2019), menyebutkan blangko tersebut kosong sejak 17 Juni 2019.
“Dalam sehari bisa 200 orang membuat KTP elektronik, baik yang perbaikan maupun yang buat baru,” kata Zulfadhli.
Baca juga: Polres Palopo Tetapkan MA Tersangka Kasus Hilangnya Blangko E-KTP
Saat ini, blangko juga kosong di Direktorat Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri sehingga tidak bisa diambil ke Jakarta.
“Kalau ada stok blangko di sana, biasa akan kami jemput ke Jakarta. Namun, di sana juga sedang kosong. Sampai sekarang saya belum tahu kapan ada blangko tersebut,” kata Zulfadhli.
Dia menyebutkan, surat keterangan dapat digunakan sebagai pengganti KTP elektronik. Hanya, katanya, surat itu berbentuk selembar kertas sehingga masyarakat tidak nyaman membawanya untuk berpergian.
Baca juga: Blanko E-KTP Langka, Ridwan Kamil Bakal Cek ke Kemendagri
“Kalau KTP asli kan bisa masuk dompet. Surat keterangan ya selembar kertas, tapi fungsinya sama, namun tidak praktis dibawa bepergian,” katanya.
Pengadaan blangko tersebut kata Zulfadhli dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga daerah hanya bisa menunggu kapan blangko tersebut tersedia lagi.
“Kita hanya nunggu saja kapan ada lagi blangko itu. Kita tak punya kewenangan membuat pengadaan sendiri blangko itu di daerah,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.