Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Papua di Bali Gelar Aksi Damai Minta Pembawa Bendera Dibebaskan

Kompas.com - 06/09/2019, 13:23 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


DENPASAR, KOMPAS.com - Puluhan mahasiswa Papua menggelar aksi damai di Bundaran Renon, Denpasar, Bali pada Jumat (6/9/2019) pagi.

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut dibebaskannya pengibar bendera Bintang Kejora yang ditangkap di Jakarta, usai demo di depan Istana Merdeka pada 29 Agustus 2019 lalu.

Joice Uropdana, juru bicara Ikatan Mahasiswa dan Masyarakat Papua (Immapa) Bali mengatakan, aksi turun ke jalan ini menyikapi ditangkapnya sejumlah pengibar bendera Bintang Kerjora di Jakarta.

Untuk itu, mereka menuntut agar kawan-kawannya yang ditangkap segera dibebaskan tanpa syarat.

"Hari ini kami turun ke jalan lagi, karena untuk menyingkapi 7 orang kawan kami berasal dari Papua dan satu orang kawan, orang indonesia, Surya Anta Ginting yang saat ini masih ditahan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya. Kami meminta kebebasan kepada mereka tanpa syarat apapun," kata Joice.

Baca juga: Mahasiswa Kepri Deklarasikan Dukung Papua Damai

Baca juga: Bupati Pekalongan Janjikan Beasiswa untuk Pelajar Asal Papua

Mahasiswa menganggap penangkapan tersebut merupakan diskrimasi dalam bentuk tindakan hukum yang dilakukan Pemerintah Indonesia.

Mereka mengkritik polisi yang menetapkan pengibar bendera Bintang Kejora sebagai tersangka hanya dalam waktu dua hari.

"Diskriminasi dalam tindakan hukum juga dilakukan oleh pihak Kepolisian Indonesia, dengan gampang menetapkan tersangka kepada ke-8 kawan kami, berselang dua hari setelah dilakukan pada tanggal 29 Agustus kemarin di depan Istana Merdeka di Jakarta," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, delapan orang asal Papua diamankan karena diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka.

Mereka adalah Carles Kosay, Dano Tanuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Atiana Lokbere, Norince Kogoya dan Surya Anta Ginting.

Kemudian, pada Selasa (3/9/2019) lalu, Polda Metro Jaya memutuskan memulangkan dua orang yakni Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.

Keduanya dilepas karena tidak terbukti terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com