KOMPAs.com - Fakta demi fakta kasus pembunuhan istri sewa empat pembunuh bayaran, untuk bakar suami dan anak tiri terus terungkap setelah otak pelaku berinisial AK (45) dan anaknya KV (25) dan dua pembunuh bayaran yang disewanya, yakni AG dan SG berhasil tertangkap polisi di Lampung, Selasa (27/8/2019).
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan, AK dan suami terlilit utang senilai Rp 10 miliar rupiah.
Sebelum dilakukan pembunuhan, Nasriadi menyebutkan tersangka AK telah menyiapkan obat tidur dosis tinggi untuk melumpuhkan kedua korban.
Berikut fakta di balik istri bakar jasad suami dan anak tiri:
Nasriadi menjelaskan, motif tersangka AK tega mengahabisi nyawa suami dan anak tirinya karena terlilir utang sebesar Rp 10 miliar.
Rinciannya, utang Rp 7 miliar di salah satu bank atas nama pelaku, Rp 2,5 miliar atas nama AK dan suaminya, dan utang kartu kredit Rp 500 juta.
"Jadi sekitar Rp 10 M," kata Nasriadi, seperti dilansir dari tayangan Kompas TV, Kamis (29/8/2019).
Uang yang dipinjam itu niatnya untuk menggagas sejumlah usaha, salah satunya seperti rumah makan. Namun, Nasriadi menyebut, usaha tersebut gagal.
Baca juga: Motif Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri karena Utang Rp 10 Miliar
Nasriadi menyebutkan bahwa sebelum dilakukan pembunuhan itu, tersangka AK telah menyiapkan obat tidur dosis tinggi untuk melumpuhkan kedua korban.
"Tersangka AK ini sudah membeli obat tidur sebanyak satu lempeng artinya sebanyak 10 butir, seharusnya normalnya satu butir ini 10," kata Nasriadi.
Lebih lanjut, obat tidur dosis tinggi itu kemudian dibuat bubuk dan dimasukan ke dalam dua jus yang sengaja dibeli pelaku untuk suami dan anak tirinya.
"Membeli tiga jus, jus pertama untuk dia supaya tidak ada kecurigaan dengan suaminya, jus kedua untuk (korban) suaminya dan jus ketiga disiapkan untuk (korban) Dana yang ditempatkan di kulkas yang biasa mereka minum jus," katanya.
Baca juga: Korban Ayah dan Anak Dibakar di Sukabumi Diberi Obat Tidur Sebelum Dibunuh
Nasriadi mengatakan, KV bertugas untuk memantau korban Dana setelah meminum-minuman tersebut.
"Lalu Kevin (KV) mengajak Dana untuk main game atau ngobrol seperti ada miras, dan (korban) Dana tertidur. Setelah dipastikan, baru Kevin memanggil ibunya dan dua eksekutor tersebut untuk mengeksekusi Dana," katanya.
Namun saat akan dieksekusi, Dana sempat berontak dan terjadi perlawanan.
"Sehingga Dana agak dipukul dadanya sehingga ada ceceran darah di sprei. Setelah dipastikan meninggal baru dibawa dari atas ke bawah disatukan dengan mayat korban Edi," katanya.
Baca juga: Kasus Istri Sewa 4 Pembunuh, Bakar Suami dan Anak Tiri, Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Namun, rencana tersebut gagal lantaran rumah tak seluruhnya terbakar.
"Besok paginya mereka merencanakan untuk membakar rumah tersebut. Jadi seakan-akan mayat tersebut adalah mayat yang meninggal dalam kebakaran rumah," kata Nasriadi, Kamis.
Kebakaran pun direncanakan dengan merakit obat nyamuk spiral yang ujungnya dipasangi korek api yang dibuat tersangka SG.
Tersangka KV kemudian mengambil bensin di motor.
Bensin kemudian disiramkan di garasi, kamar utama dan di kamar dana, baru dirakit rakitan tersebut di tempat yang sudah disiram bensin.
Baca juga: Istri Berencana Bakar Rumah Ayah dan Anak Tiri yang Dibunuh untuk Hilangkan Jejak
Nasriadi menjelaskan mengapa tersangka membuang jasad korban di Sukabumi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, pelaku berencana membuangnya ke tempat sepi yang jauh dari lokasi pembunuhan.
Menurut Nasriadi, pelaku pernah melewati lokasi itu saat mengantarkan anak tirinya, Dana, ke sebuah pesantren di Sukabumi.
"Karena dia terpikir dulu pernah mengantar (korban) Dana ke salah satu pesantren di Parung Kuda, dia terpikir untuk membuangnya di daerah Sukabumi Kabupaten," katanya.
Baca juga: Ini Alasan Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Ayah dan Anak
Masalah perbedaan usia antara pelaku pembunuhan dan pembakaran suami dan anak tiri, AK (45), sempat ramai.
Sebab, sebelumnya usia AK ditulis 35 tahun, sementara KV, tersangka lain yang disebut sebagai anaknya, ditulis berusia 25 tahun.
Bahkan, sempat beredar kabar, hubungan AK dan KV adalah tante dan keponakan, bukan ibu dan anak.
Namun, masalah perbedaan itu terjawab setelah polisi menghadirkan AK dalam konferensi pers di Aula Utama Polres Sukabumi.
AK pun mengklarifikasi usia dan tahun lahirnya, selain juga mengakui KV adalah anak kandung dari suami pertama.
"Ada kesalahan saat pengurusan menjadi mualaf dalam pembuatan KTP. Harusnya tahun lahir 1974 bukan 1984," jawab AK saat ditanya Nasriadi di depan para awak media.
Saat ditanya mengenai status KV, AK langsung menjawab KV sebagai anak kandung dari suami sebelumnya. Dia juga mengatakan saat ini mantan suaminya juga masih hidup.
"Ia anak kandung dari suami sebelumnya," ucap AK menjawab pertanyaan Nasriadi.
Baca juga: Di Mapolres Sukabumi, Tersangka AK Akui KV sebagai Anak Kandung
Sumber: KOMPAS.com (Budiyanto, Agie Permadi, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.