Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Driver Ojol Lecehkan Penumpang hingga Korban Lompat dari Motor

Kompas.com - 13/08/2019, 19:25 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Driver ojek online (ojol) di Surabaya bernama Fatchul Fauzi, diamankan polisi karena melakukan pelecehan terhadap penumpang berinisial BF.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, pelecehan dilakukan berawal saat korban BF, warga Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang tiba di Terminal Bungurasih dari Malang, Jawa Timur, Minggu (11/8/2019) malam pukul 19.00 WIB

Korban lalu memesan layanan ojek online melalui aplikasi dan dijemput di sekitar terminal.

Namun, kendaraan yang dipakai pelaku tidak sesuai dengan kendaraan yang tertera dalam aplikasi.

Dalam order yang tertera di aplikasi, korban meminta diantar ke Jalan Kupang Krajan IV Surabaya. Oleh pelaku dibawa ke lokasi sepi di kawasan Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri Surabaya.

"Korban sempat bertanya kepada driver ojol mengapa dibawa ke tempat sepi, tapi pelaku tidak menghiraukan pertanyaan penumpangnya," ujar Sudamiran, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Driver Ojol di Surabaya yang Lecehkan Penumpangnya Ditangkap

Di lokasi, pelaku sempat memegang bagian tubuh korban. Korban sontak kaget dan melompat dari motor pelaku. Tangan korban terluka saat terjatuh mengenai aspal.

Korban lalu berlari meminta pertolongan warga. Pelaku sempat mengejar korbannya. Namun, korban lebih dulu ditolong warga.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut menghubungi polsek dan korban pun melapor ke polisi.

Keesokan harinya, polisi yang sudah mengetahui identitas pelaku berikut nomor kontaknya langsung menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya.

"Pelaku berikut barang bukti ojol seperti jaket, motor, ponsel, STNK dan aplikasi ojol ikut kami amankan," ujar Sudamiran.

Baca juga: Mengaku Dilecehkan Driver Ojol, Penumpang Loncat dari Motor

Pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Dia diancam dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang percobaan perkosaan atau pencabulan atau pelecehan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com