Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Keluarga Guru Besar PTN di Yogya Diduga Menipu

Kompas.com - 07/08/2019, 20:59 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com -  Ibu, anak dan menantu yang merupakan anggota keluarga guru besar salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta terlibat kasus penipuan jual beli tanah. Kerugian korban mencapai Rp 1,9 miliar.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Inisial DKH (44) pekerjaan PNS tinggal di Jakarta Selatan , GTN (37) dan RH (71) tinggal di Mlati, Sleman," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dalam jumpa pers, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Polisi Sebut 2 Nama Pelaku Penipuan 51 Jemaah Haji di Surabaya

Kejadian ini bermula pada bulan November 2017. Tersangka DKH bertemu dengan korban Setya Ningsih (44).

Di pertemuan itu, DKH menawarkan tanah di Dusun Dayakan, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman.

Satu minggu kemudian, tersangka DKH, RH, dan GTN mengajak korban untuk menengok lokasi tersebut. Kepada korban, tanah tersebut ditawarkan dengan harga Rp 1,5 juta per meter.

Korban lantas menyampaikan tertarik dan ingin membeli tanah yang ditawarkan tersebut. Korban memutuskan untuk membeli seluas 1.400 meter persegi.

Korban lantas membayar secara bertahap kepada tersangka GTN via transfer. 

"Korban sudah membayar Rp 1,9 miliar dari nilai yang disepakati Rp 2,1 miliar," ucapnya.

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menuturkan tanah yang ditawarkan kepada korban, sebenarnya bukanlah milik tersangka.

"Jadi modusnya ditunjukkan tanah, tetapi sebenarnya tanah yang ditawarkan itu bukan tanah miliknya," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Penipuan 51 Jemaah Haji di Surabaya yang Ditinggal di Bus

Merasa ditipu, korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda DIY.

Berdasarkan laporan tersebut, Dit Reskrimum Polda DIY lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga orang. Satu orang tersangka berinisial GTN sudah dilakukan penahanan.

"Mungkin yang kedua kita juga akan lakukan penahanan. Kenapa dilakukan penahanan,  karena penyidik khawatir akan mengulangi perbuatanya kembali," bebernya.

Sementara itu, Setya Ningsih mengungkapkan jika ia dan salah satu tersangka sudah saling mengenal.

"Saya dan suami dengan tersangka teman lama. Kami teman kuliah," ucapnya.

Menurutnya dirinya dengan tersangka sudah sering bertemu. Kepada tersangka Setya Ningsih menyampaikan jika butuh tanah untuk gudang.

"Saya tahu kalau ibunya dari salah satu tersangka ini dari dulu jualan tanah. Ya siapa tahu," urainya.

Setya Ningsih mengetahui jika dirinya menjadi korban penipuan, ketika mengajak tersangka untuk mengukur tanah bersama petugas pertanahan. Setiap kali diajak, tersangka selalu mengelak dan memberikan berbagai alasan.

Saat didesak, tersangka mengakui jika tanah yang ditawarkan tersebut bermasalah.

"Ya awalnya yang membuat saya percaya itu pertama karena teman kuliah saya. Yang kedua itu karena nama besar keluarganya, bapaknya kan salah satu guru besar di PTN," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com