Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pengeroyokan Berubah Status Menjadi Tersangka, Apa Penyebabnya?

Kompas.com - 03/08/2019, 09:52 WIB
Iqbal Fahmi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Redi Purwanto (26), seorang pemuda yang semula menjadi korban pengeroyokan secara mengejutkan berganti status sebagai tersangka.

Soalnya, dia membalas perlakuan salah satu pelaku pengeroyokan saat mediasi di Balai Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, Purbalingga, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Willy Budiyanto ketika dihubungi, Jumat (2/8/2019) mengatakan, kejadian bermula saat Redi bersama rekan-rekannya melakukan konvoi merayakan kemenangan tim sepakbolanya dalam kompetisi antar kampung (tarkam) pada Selasa (2/7/2019) petang.

"Konvoi dilakukan saat adzan maghrib sehingga tiga pemuda desa setempat yakni Husen (26), Cahyo (23) dan Iwan (21) menegur Redi cs, kemudian terjadi ketegangan hingga akhirnya Redi dianiaya oleh ketiga pelaku," katanya.

Baca juga: Jadi Tersangka Pengeroyokan, Tiga Siswa SMK Isi Soal UNBK di Kantor Polisi

Korban yang mengalami luka di sejumlah bagian tubuh melapor ke polisi dengan dilengkapi hasil visum dari Puskesmas Rembang.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka.

Pihak aparat desa yang mendengar insiden tersebut berusaha mengambil tindakan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

"Malam harinya, Redi dan ketiga pelaku penganiayaan didudukkan di balai desa untuk mediasi. Tanpa diduga, Redi tiba-tiba memukul Husen. Tak hanya itu, Redi juga sengaja menyelipkan kunci sepeda motor di sela-sela jari hingga membuat pelipis mata Husen robek," jelasnya.

Baca juga: Santri Pelaku Pengeroyokan di Tanah Datar Kembali ke Ponpes

Kejadian tersebut lantas dilaporkan Husen ke polisi. Alhasil status Redi yang awalnya sebagai korban justru berganti menjadi tersangka.

Polisi pun akhirnya menjerat Husen, Iwan dan Sedyo dengan pasal 170 ayat (2) angka 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan Redi dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Kompas TV Seorang anggota kepolisian satuan Sabhara Polrestabes Makassar Minggu malam mengalami luka di bagian kepala usai dikeroyok dua orang tak dikenal. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. #Polisi #Pengeroyokan #Makassar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com