SOLO, KOMPAS.com - Dalam rangka mengantisipasi kepadatan kendaraan, pemerintah akan memberlakukan kebijakan sistem satu arah ( one way) dari kilometer 70 ruas Jakarta-Cikampek hingga kilometer 263 ruas Pejagan-Pemalang pada arus mudik dan balik Lebaran 2019.
" One way itu kan sebenarnya manajemen (lalu lintas) dari pemerintah untuk mengatur kendaraan supaya tidak pada pada waktu tertentu," kata Direktur Teknik PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) Aryo Gunanto dikonfirmasi Kompas.com, via telepon, Rabu (29/5/2019).
Aryo menyampaikan, penerapan sistem satu arah tersebut akan berdampak terhadap arus lalu lintas di ruas Solo-Ngawi, meski tidak begitu signifikan. Justru, kepadatan arus lalu lintas akan terasa di exit tol.
Baca juga: Ada Potensi Macet Saat One Way, Polisi Minta Loket Transaksi di Exit Gandulan Pemalang Ditambah
"Sudah kami prediksi exit tol ruas Solo-Ngawi yang akan terpengaruh itu ada dua. Di exit tol Ngemplak dan Colomadu," ujar dia.
Pihaknya telah mengantisipasi dengan menambah 14 gardu satelit, yaitu sembilan gardu satelit di Gerbang Tol Colomadu dan lima gardu satelit di Gerbang Tol Ngemplak.
Di samping itu, juga melakukan koordinasi dengan kepolisian di wilayah supaya menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas. Hal tersebut agar pada saat kendaraan keluar dari exit tol tidak terjadi penumpukan.
"Begitu nanti (kendaraan) keluar dari exit tol Colomadu dan Ngemplak ke jalan arteri maka kewenangan dari kepolisian. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian wilayah masing-masing," terang Aryo.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surakarta, Ari Wibowo mengatakan, kepadatan kendaraan arus mudik akan terjadi di pintu tol Klodran.
"Kawasan Klodran ini merupakan exit tol. Karena dari arah barat mulut simpang sangat sempit. Sehingga akan terjadi kepadatan kendaraan di sana," kata dia.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait. Kemudian, akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas di kawasan itu.
Traffic light batas kota kawasan Klodran, Colomadu, Karanganyar akan dipasangi water barrier. Sehingga kendaraan dari arah utara (Jalan Sutandiyo) tidak boleh melintas ke selatan (Jalan Pakel), begitu juga sebaliknya.