MEDAN, KOMPAS.com - Beredar pesan berantai melalui aplikasi chat WhatsApp terkait aparat yang meminta masyarakat untuk menghindari tempat-tempat keramaian dan pusat perbelanjaaan di tujuh lokasi di Medan, Sumatera Utara, pada 22 Mei.
Dalam pesan tersebut tertulis tujuh tempat keramaian yang harus dihindari yaitu, Pajak Petisah, Sun Plaza. Center Point, Medan Fair Plaza, Medan Mal, Ramayana, dan Matahari
"Info A1 dari pihak BIN dan Densus 88, Polri memberi peringatan agar masyarakat sementara waktu menghindari tempat-tempat ini, pada hari pengumuman KPU tanggal 22 mei 2019," isi pesan tersebut.
Baca juga: [HOAKS] Pesan WhatsApp Kerusuhan di Pekanbaru pada 22 Mei
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan bahwa pesan yang tersebar tersebut adalah hoaks.
"Ah enggak ada itu, hoaks itu. Coba kirimkan ke aku, itu hoaks," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/5/2019).
Pada 22 Mei, KPU RI di Jakarta akan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakannya, aksi unjuk rasa atau mengeluarkan pendapat di muka publik dilindungi oleh Undang-undang.
Namun, dia mengimbau agar dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, dia berharap agar aksi tidak mengganggu masyarakat lainnya dan tidak membawa serta anak-anak.
"Mengeluarkan pendapat di muka umum dipersilakan. Tapi jangan mengganggu masyarakat lainnya. Karena itu kita kawal lah mereka di jalan," katanya.
Baca juga: Hoaks Anggota TNI Meninggal karena Cacar Monyet, Begini Cerita Sebenarnya...
Polisi akan melakukan cara-cara yang humanis dalam melayani masyarakat yang akan melakukan unjuk rasa di tanggal 22 Mei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.