BLITAR, KOMPAS.com - Agar warganya bisa beristirahat dengan tenang selama bulan Ramadhan, kegiatan tadarus Al Quran yang menggunakan pengeras suara di Kota Blitar, Jawa Timur, hanya dibatasi hingga jam 22.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP Blitar Juari, Senin (6/5/2019), seperti dikutip dari Jakarta Post.
"Setelah jam itu, tadarus masih boleh dilaksanakan, tetapi tidak boleh menggunakan pengeras suara," kata dia.
Ketentuan ini sudah disosialisasikan ke para takmir masjid di Blitar.
Baca juga: Gunakan Pengeras Suara Masjid, Polisi Bujuk Istri Terduga Teroris di Sibolga Menyerahkan Diri
Menurut Juari, di bulan Ramadhan warga justru butuh untuk lebih banyak beristirahat karena menjalankan ibadah puasa.
Sehingga keputusan untuk membatasi penggunaan pengeras suara untuk tadarus merupakan salah satu upaya menjaga kesehatan warga Blitar.
Walaupun begitu, tidak ada sanksi khusus bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.
Selama Ramadhan, Pemkot Blitar juga melarang kegiatan live music, penjualan minuman beralkohol di kafe, hotel dan tempat hiburan. Hal ini sudah disosialisasikan ke RT dan RW sekitar.
Baca juga: Gara-gara Pengeras Suara, 2 Kelompok Mahasiswa Bentrok Saat Demo
Pihak Satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk memonitor pelaksanaan Ramadhan agar berlangsung tertib.
"Satpol PP akan melakukan tindakan tegas jika ada kafe yang masih menjual minuman beralkohol," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.