Salin Artikel

Agar Tak Ganggu Istirahat Warga, Tadarus Al Quran dengan Pengeras Suara Dibatasi hingga Pukul 22.00

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP Blitar Juari, Senin (6/5/2019), seperti dikutip dari Jakarta Post.

"Setelah jam itu, tadarus masih boleh dilaksanakan, tetapi tidak boleh menggunakan pengeras suara," kata dia.

Ketentuan ini sudah disosialisasikan ke para takmir masjid di Blitar.

Menurut Juari, di bulan Ramadhan warga justru butuh untuk lebih banyak beristirahat karena menjalankan ibadah puasa.

Sehingga keputusan untuk membatasi penggunaan pengeras suara untuk tadarus merupakan salah satu upaya menjaga kesehatan warga Blitar.

Walaupun begitu, tidak ada sanksi khusus bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.

Selama Ramadhan, Pemkot Blitar juga melarang kegiatan live music, penjualan minuman beralkohol di kafe, hotel dan tempat hiburan. Hal ini sudah disosialisasikan ke RT dan RW sekitar.

Pihak Satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk memonitor pelaksanaan Ramadhan agar berlangsung tertib.

"Satpol PP akan melakukan tindakan tegas jika ada kafe yang masih menjual minuman beralkohol," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/08/06394261/agar-tak-ganggu-istirahat-warga-tadarus-al-quran-dengan-pengeras-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke