Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi di Jayapura Kabur Gunakan Kain Sarung, 9 Ditangkap dan 1 Buron

Kompas.com - 25/04/2019, 07:29 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, Papua, berusaha kabur dengan cara memanjat pagar tembok setinggi 4 meter menggunakan enam lembar kain sarung, Rabu (24/4/2019).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, larinya 10 napi terjadi pada saat jam besuk tahanan dimana petugas lapas sedang sibuk untuk mengawasi kunjungan tersebut.

Para napi kemudian memanfaatkan situasi kunjungan tersebut dengan cara mencongkel kawat pagar pembatas dan berlari ke arah pagar depan.

Namun, aksi itu diketahui petugas jaga yang berada di pos pantau atas sehingga langsung melepaskan tembakan peringatan dengan menggunakan softgun sebanyak tujuh kali.

Para napi itu kemudian berlari ke area steril menuju pagar depan dan hendak menjebol pintu pagar depan. Namun, gagal dilakukan.

"Mendengar adanya tembakan peringatan dan teriakan dari anggota jaga di pos pantau atas pagar kanan belakang, maka petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Abepura menuju pagar depan kanan yang hendak dijebol oleh para narapidana/tahanan dari arah dalam pagar," kata Kamal dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam.

Baca juga: Napi Kabur Lewat Dinding Lapas di Lhokseumawe

Karena tidak berhasil menjebol pagar depan, selanjutnya para napi kembali ke pagar samping kanan lapas dan memanjat tembok pagar luar setinggi 4 meter dengan menggunakan 6 kain sarung yang telah disambung jadi satu dengan cara di jahit.

Petugas lapas dibantu warga sekitar serta aparat kepolisian kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 9 dari 10 napi yang kabur.

Mereka diantaranya, John Haluk, Agustinus Haluk, Selyus Logo, Steven Jibili, Arnoldus Alua, Lasarus Matuan, Maikel Ilian Tamol, Jakson Haluk, dan Alen Haluk.

"Dari 10 orang narapidana atau tahanan yang melarikan diri, telah diamankan 9 orang. Sementara 1 orang narapidana atas nama Ambo Mompo masih dalam pencarian (DPO)," ujar Kamal.

Baca juga: 113 Napi Kabur di Banda Aceh, Pemerintah Didesak Atasi Overcrowding Lapas

Diimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan napi yang belum ditangkap tersebut agar segera melapor ke kantor-kantor kepolisian terdekat.

"Untuk diserahkan kembali ke Pihak lapas guna kembali menjalanan masa tahanan," ujar Kamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com