YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria tiba-tiba ditangkap oleh sejumlah polisi berpakaian preman di Jalan Ireda 1A, Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, Sabtu (13/4/2019) malam.
Salah seorang warga, Faizal (33), bercerita, pada Sabtu sekitar pukul 09.15 WIB, sejumlah polisi menangkap dua pria di depan Masjid Taqarruba di Jalan Ireda 1A Kelurahan Prawirodirjan.
"Di depan gang masuk itu (penangkapannya), depan masjid," ujar Faizal saat ditemui di lokasi.
Faizal mengira, penangkapan tersebut terkait kasus narkoba. Awalnya, dia juga tidak tahu siapa dua pria yang ditangkap tersebut.
Namun, setelah memperhatikan, ternyata kedua orang yang ditangkap, salah satunya adalah tetangganya yang berinisial AM (36). Satu pria lagi berinisial EN, teman AM.
"Proses penangkapannya cepat sekali, tidak sampai 5 menit. Dimasukkan ke dalam mobil lalu cepat-cepat pergi," tuturnya.
Menurut dia, sekitar pukul 11.00 WIB, serombongan polisi kembali datang. Mereka mengenakan baju preman dan beberapa ada yang membawa senjata laras panjang.
Gang masuk, lanjut dia, juga ditutup oleh polisi. Beberapa polisi berpakaian preman lantas masuk ke dalam rumah kontrakan yang ditinggali AM. Warga pun dilarang mendekat.
"Saya tidak tahu polisi mana, tetapi memakai rompi anti peluru, mengenakan penutup wajah (sebo) dan helm khas Densus, yang seperti di TV itu," ungkapnya.
Sejumlah polisi berada di dalam rumah AM cukup lama. Baru setelah sekitar satu jam, polisi keluar rumah dan meninggalkan lokasi.
"Saya tidak tahu kenapa ditangkap. Tapi polisi berpekaian preman yang ke sini tadi banyak sekali," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi.
"Saya belum tahu, belum dapat konfirmasi. tadi Saya tanya ke Polresta juga belum tahu," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.