MAKASSAR, KOMPAS.com - Saat membacakan pleidoi, dua terdakwa perkara pembunuhan satu keluarga di Makassar tak henti-hentinya mendapatkan hujatan dan cercaan dari keluarga dan kerabat korban yang hadir menyaksikan persidangan di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/4/2019).
Keluarga korban masih kesal dengan ulah Muhammad Ilham Agsari (23) dan Sulkifli Amir (22) yang menewaskan enam keluarganya dengan cara membakar rumahnya di Jalan Tinumbu lorong 166B, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 6 Agustus 2018 lalu.
Pihak keluarga menilai, kedua terdakwa yang merupakan eksekutor pembunuhan layak dihukum mati.
"Harapan kami tetap hukuman mati. Semoga tidak meleset," kata Amiruddin, salah satu orangtua korban yang tewas.
Baca juga: Usai Sidang, Puluhan Kerabat Korban Hadang Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar
Sebelumnya, dua terdakwa perkara pembunuhan satu keluarga di Makassar meminta keringanan hukuman kepada majelis halim usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (4/4/2019) lalu.
Dua terdakwa dalam membacakan secara lisan pleidoinya di hadapan majelis hakim menyatakan menyesal telah melakukan pembunuhan yang menewaskan enam orang.
"Saya minta keringanan hukuman karena saya masih punya anak dan istri," kata Ilham, salah satu terdakwa.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu lorong 166B Kecamatan Tallo, bermula ketika Ahmad Fahri, salah satu korban memiliki utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 29 juta kepada Akbar Daeng Ampuh, salah satu kartel narkoba yang saat itu mendekam di dalam penjara.
Karena tak kunjung membayar, Akbar geram dan memerintahkan kedua terdakwa, Ilham dan Sulkifli Amir, untuk membunuh Ahmad Fahri yang kala itu hendak pergi ke Kendari.
Ilham dan Sulkifli Amir diperintah Akbar untuk membakar rumah milil Sanusi, kakek Fahri, karena mengetahui Fahri ada di dalamnya.
Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar Dituntut Hukuman Mati
Kebakaran pun terjadi dan menghanguskan rumah milik Sanusi. Enam orang tewas dalam pembunuhan tersebut termasuk Ahmad Fahri dan Sanusi, serta empat keluarga lainnya yakni, Bondeng (nenek Fahri), Musdalifah, Namira, dan Hijas.
Dua bulan setelah diketahui sebagai otak pembunuhan, Akbar Daeng Ampuh memutuskan bunuh diri di dalam selnya di Lapas Klas IA Makassar. Sementara, dua bawahannya dituntut hukuman mati.
Sidang pembacaan vonis kepada kedua terdakwa Ilham dan Sulkifli Amir bakal digelar pada Kamis (11/4/2019) mendatang di Pengadilan Negeri Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.