Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi, Adik Korban Hajar Terdakwa Pembunuhan di Ruang Sidang

Kompas.com - 04/07/2018, 17:43 WIB
Iqbal Fahmi,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Woro alias KW (29), warga Desa Bonjati, Cilacap Selatan, Jawa Tengah, ditangkap setelah menganiaya Kusen alias Husen, terdakwa kasus pembunuhan kakak dari Woro, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Senin (25/7/2018).

Woro yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini diduga emosi dan dendam karena Kusen telah membunuh kakak kandungnya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Aksi 2019 Ganti Presiden Digelar di Depan Gerai Markobar, Ini Kata Gibran

Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno mengatakan, saat kejadian, Woro datang memenuhi panggilan majelis hakim untuk berbicara sebagai saksi atas kasus pembunuhan kakaknya oleh terdakwa.

“Saat terdakwa dimintai keterangan oleh majelis hakim, Woro mendekati terdakwa dan mencolek bahunya. Setelah korban menengok ke belakang, Woro langsung memukul hidung korban hingga tersungkur,” ujarnya, Rabu (4/7/2018).

Baca juga: Menhub: Kapal Feri KM Lestari Maju Bawa Penumpang Melebihi Manifes

Anggota Reskrim yang saat itu melakukan pengamanan di ruang sidang langsung membekuk Woro dan membawanya ke Polsek Cilacap Selatan.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Woro diduga emosi saat terdakwa memberikan keterangan kepada majelis hakim,” ucap Onkoseno.

Baca juga: Cerita Pemilik 5 Ekor Ikan Arapaima, Biaya Rp 200.000 Per Hari hingga Didatangi Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com