“Pada saat saya bangun pagi dan hendak membuka kios, saya mendapati kios sudah terbuka atau sudah terbongkar dan laci meja sudah terbuka pula, saya lihat perhiasan sudah tidak berupa 1 buah kalung liontin emas seberat 14 gram, 1 buah gelang tangan emas seberat 24 gram, 2 buah cincin emas seberat 8 gram, 3 slop rokok Sampoerna dan uang sebesar Rp 2,700.000,” ujarnya.
Begitupun dengan korban bernama Ade Har mengatakan bahwa kejadian yang dialaminya di dusun Sidodadi desa Se’pon terjadi pada hari Rabu (13/02/2019) sekitar pukul 04.00 WITA saat dirinya sedang tidur pencuri masuk mengambil barang-barangnya berupa uang dan barang elektronik.
“Waktu saya bangun tidur sekitar pukul 04.30 WITA, saya lihat barang-barang saya sudah tidak ada berupa berupa 1 unit Laptop merk Acer warna hitam, 2 unit Hp merk Xiaomi readmi, 1 unit Hp merk Asus, 1 buah celengan yang berisikan uang sebesar Rp 700.000 dan uang saya sebesar Rp 700.000 juga diambil,” bebernya.
Kini kedua pelaku telah diamankan kepolisian Polres Luwu dengan barang bukti berupa 1 unit Laptop merk Acer warna hitam beserta charger, 1 unit Hp merk Oppo warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit Hp merk Xiaomi warna hitam, 1 unit Hp merk Samsung warna putih.
Kemudian, 4 buah gelang emas, 1 buah kalung emas, 1 buah jam tangan, 1 buah cincin emas, 2 buah dompet warna hitam dan coklat, uang tunai sebesar Rp 180.000, dan sebilah parang yang dipakai pelaku membongkar pintu dan laci korban.
Pelaku terancam KUHP pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.