Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pemilu, KY Minta Hakim Jaga Independensi Peradilan

Kompas.com - 14/03/2019, 08:47 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) memiliki komitmen penuh untuk mewujudkan terselenggaranya pemilu yang adil dan bersih Pemilihan Presiden dan Pileg 2019 yang akan digelar serentak pada 17 April 2019 mendatang.

Untuk itu, diperlukan partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa. 

"KY telah menyiapkan desk khusus Pemilu 2019. Kami akan melakukan pengawasan hakim, pemantauan persidangan, dan advokasi hakim terkait perkara pemilu," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi, di workshop Sinergisitas KY dengan Media Massa di Medan, Rabu (13/3/2019).

Hal ini sesuai dengan konsepsi keadilan pemilu yang mensyaratkan penyelesaian pemilu benar-benar menjamin perlindungan terhadap hak-hak pemilu dan hak warga negara.

Targetnya, dalam pelaksanaan pemilu nanti, tidak terjadi manipulasi atau tindakan curang yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Ombudsman Nilai Digitalisasi Berkas Perkara di Lembaga Peradilan Belum Maksimal

"Pemilu juga harus memastikan tegaknya rule of law dan perlindungan terhadap hak warga negara," ucap Farid.

Pelaksanaan pemilu berpotensi memunculkan sengketa pelanggaran administratif dan tindak pidana yang diselesaikan melalui pengadilan. Untuk penyelesaian pelanggaran administratif dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sementara penyelesaian pelanggaran tindak pidana dilakukan di pengadilan umum.

KY mendorong para hakim yang menangani kasus tersebut menjaga independensi sehingga menghasilkan putusan yang objektif dan akuntabel.

"KY berharap hakim-hakim yang menangani sengketa pemilu dapat menguasai konsepsi dan keadilan pemilu secara optimal. Hakim diminta menjaga integritas dalam penanganan perkaranya supaya terwujud pemilu yang jujur, adil dan demokratis," kata Farid.

Terkait program desk pemilu yang menjadi prioritas KY, ada tiga hal yang akan dilakukan. Pertama, mengawasi hakim, menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik, dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang memeriksa perkara pemilu.

Dalam hal ini, KY bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Pers, dan lainnya.

"Kerja sama ini diwujudkan dalam tukar menukar informasi terkait pelanggaran dan penanganan perkara pemilu di pengadilan. Tidak hanya menekankan aspek pengawasan terhadap hakim, juga untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis atau kerusuhan selama penanganan perkara," ujar dia.

Baca juga: Potret Peradilan Daerah: Zona Integritas Vs Minimnya Jumlah Hakim

Kedua, sebagai langkah pencegahan, KY akan aktif melakukan pemantauan persidangan pemilu secara masif dan serentak di daerah tertentu yang diperkirakan rawan konflik.

Lembaga ini menggandeng beberapa perguruan tinggi untuk melakukan pemantauan persidangan dan menyiapkan panduan pemantauan sidang yang akan dipakai tim pemantau.

Ketiga, KY akan memberikan advokasi terhadap hakim apabila ada gangguan saat menangani perkara pemilu, baik saat sidang maupun di luar persidangan. Misalnya, menggunakan tekanan massa terhadap hakim yang hendak memutus perkara.

KY akan mengambil langkah hukum dan atau langkah lain yang merupakan bentuk advokasi represif sebagai upaya perlindungan atas independensi kekuasaan kehakiman.

"Oleh karena itu, KY mengajak semua elemen masyarakat untuk membantu menciptakan peradilan yang bersih," tegas Farid.

Workshop dan diskusi Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Media Massa bertema Peran Media Massa dalam Mewujudkan Peradilan Bersih bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara KY dengan media massa dalam rangka membangun peradilan yang bersih. Media massa memiliki peranan penting dalam menopang proses demokrasi.

Apalagi, pers merupakan pilar keempat demokrasi dan memiliki peran penting dalam mencerdaskan bangsa.

"Media massa dapat membantu KY mengawasi perilaku hakim. Lebih jauh, media massa juga dapat ikut mengontrol dan berpengaruh dalam kekuasaan kehakiman," ucap Roejito, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY di Medan.

Baca juga: Untuk Kesamaan dalam Hukum, UU Peradilan Militer Dinilai Harus Direvisi

Sesuai amanat konstitusi, KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Oleh karena itu, melalui pemberitaan media massa diharapkan dapat membantu menyampaikan apa yang dilakukan KY kepada masyarakat dan stakeholder lainnya.

"Melalui forum ini diharapkan para jurnalis memiliki pemahaman yang utuh dan komprehensif tentang KY, serta mendorong penyajian pemberitaan kasus hukum dan peradilan yang sesuai hukum, kode etik jurnalistik, dan etika," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com