Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 34.612 Surat Suara di KPU Kabupaten Kendal Rusak

Kompas.com - 08/03/2019, 15:55 WIB
Slamet Priyatin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KENDAL, KOMPAS.com - Sebanyak 34.612 surat suara di KPU Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, rusak. Hal itu diketahui, setelah KPU Kendal melakukan pelipatan surat suara Pemilu 2019.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, di kantor KPU Kendal mengatakan, pelipatan surat suara sudah dilakukan sejak Senin (4/3/2019), di Gedung Islamik Center Kendal.

Jenis kerusakan surat suara antara lain karena sobek, gambar tidak jelas, berlubang, dan ada bercak tintanya.

“Data terakhir, surat suara yang rusak karena sobek ada 487, gambar tidak jelas 93, berlubang 17, dan karena bercak tinta ada 34.015 surat suara,” ujar Hevy, Jumat (8/3/2019).

Baca juga: Bawaslu Tegur KPU Padang karena Pelipatan Surat Suara Asal-asalan

Hevy mengatakan, surat suara yang rusak kemungkinan jumlahnya akan bertambah, karena penyortiran dan pelipatan surat suara masih berlangsung.

“Yang sudah selesai dilipat baru surat suara DPR RI. Saat ini, masih proses penyortiran dan pelipatan surat suara DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil 2,” ujar dia.

Hevy mengaku, pihaknya masih kekurangan surat suara sebanyak 805.175 lembar. Surat suara yang hingga saat ini belum datang yakni surat suara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sementara itu, staf bagian logistik KPU Kendal, Syaichul Bakri menambahkan, kebutuhan surat suara di Kabupaten Kendal sebanyak 3.979.515. Surat suara yang sudah datang yakni sebanyak 3.174.340 surat suara.

“Jadi masih kurang 805.175 surat suara,” ungkap dia.

Syaicul mengaku, pihaknya hingga kini masih melakukan pelipatan surat suara. Dalam proses pelipatan itu, pihaknya mengerahkan 400 tenaga pelipat yang dibagi dalam 16 kelompok.

Satu kelompok setiap harinya ditargetkan mampu melipat 25.000 surat suara.

Baca juga: KPU Harap MK Cepat Proses Uji Materi Terkait Pasal Pencetakan Surat Suara

“Pelipatan surat suara dimulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore. Dalam waktu 10 hari, pelipatan surat suara ini kami targetkan selesai,” kata dia.

Terpisah, Divisi Pengawasan Bawaslu Kendal, Wahidin Said mengatakan, selama proses pelipatan surat suara, pihaknya menerjunkan anggota Bawaslu untuk melakukan pengawasan.

“Dari pantauan kami, mulai proses pelipatan surat suara hingga selesai, semuanya masih berjalan aman dan lancar dan belum kami temukan adanya pelanggaran,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com