Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya. Alhasil, pelaku AFA ditangkap di sebuah tempat penginapan di Kecamatan Kandis, Siak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Selanjutnya, kata David, petugas melakukan pengembangan terhadap satu pelaku lainnya, yakni IAH.
"Pada hari Rabu (6/2/2019) tim gabungan menangkap IAH di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Pelaku ini dilumpuhkan, karena melawan petugas. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sepucuk senjata api genggam rakitan warna silver dan amunisinya," kata David.
Baca juga: Polisi Tembak Mati 4 Perampok Petani Walet di Sumsel
Ketiga pelaku saat ini diamankan di Polres Siak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
David menyebutkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.