GORONTALO, KOMPAS.com – Sebanyak 530 kiogram sianida diamankan Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Sianida yang diduga digunakan untuk mengolah emas ini dibagi dalam 10 drum dengan bobot masing masing 50 kilogram juga sebuah drum dengan berat 39 kilogram. Disita pula sebuah drum kosong, dan dua buah timbangan.
Dalam kasus ini, polisi menangkap JP (68), warga Jalan DI Panjaitan, Limba U1, Gorontalo, Sabtu (19/1/2019). JP ditangkap pukul 10.00 Wita.
Dia diduga sebagai pelaku penjualan bahan berbahaya beracun (B3) sianida tanpa izin.
"JP diduga menjual sianida tanpa ijin, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan tadi pagi kita lakukan penangkapan," terang Kombes Novi Irawan, Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Sabtu (19/1/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap Penyalur Sianida di Gunung Botak
JP dan barang bukti saat ini di bawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Sementara itu, dari keterangan Kabid Humas, AKBP Wahyu Tri Cahyono, sianida yang disita biasa digunakan oleh proses pengolahan emas oleh penambang tradisional.
"Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengetahui sumber barang serta siapa saja pihak yg terlibat," kata Wahyu Tri Cahyono.