Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan UGM Kaji Rekomendasi Komite Etik tentang Penyelesaian Dugaan Pelecehan

Kompas.com - 08/01/2019, 17:36 WIB
Wijaya Kusuma,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tim komite etik sudah menyampaikan hasil rekomendasi ke pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk melakukan langkah-langkah strategis terkait penyelesaian dugaan pelecehan seksual di KKN pada pertengahan tahun ini lalu.

Pimpinan UGM saat ini sedang dalam proses mengkaji hasil rekomendasi dari tim etik tersebut.

"Komite etik sudah menyampaikan hasilnya kepada pimpinan universitas kepada 31 Desember 2018 lalu. Sekarang sedang kami kaji (langkah selanjutnya), nanti-nanti, kami sedang pelajari dulu," ujar Rektor UGM Panut Mulyono, di kantor Ombudsman RI perwakilan DIY, Selasa (8/1/2019).

Baca juga: Rektor UGM Dicecar 7 Pertanyaan oleh Ombudsman soal Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan

Komite Etik yang dibentuk berdasarkan surat Keputusan Rektor Nomor 1991/UN1.P/SK/HUKOR/2018 ini beranggotakan Winastuti Dwi Atmanto dari Fakultas Kehutanan, Subagus W dari Fakultas Farmasi, Tri Winarni dari Pusat Studi Wanita, Rachmad Hidayah dari Fakultas Filsafat, Windu dari Fakultas Teknik, dan Amalinda Savirani dari Fakultas Fisipol. Sebagai ketua Tim etik Sri Wiyati dari Fakultas Hukum.

Tim Komite Etik bertugas membuat rekomendasi-rekomendasi kepada pimpinan universitas tentang penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Terkait poin-poin rekomendasi yang diserahkan, Panut Mulyono belum bisa menyampaikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak UGM membentuk tim komite etik guna membuat rekomendasi kepada pimpinan universitas tentang penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual pada kegiatan kuliah kerja nyata (KKN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com