BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 475 narapidana Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Jawa Barat yang mendapat remisi hari Raya Natal 2018. Adapun 7 orang di antaranya langsung bebas.
"Ada 475 orang yang mendapatkan remisi hari raya Natal 2018," kata Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jawa Barat Abdul Aris yang dihubungi wartawan, Selasa (25/12/2018).
Aris menjelaskan, penerima remisi dibagi menjadi dua, yakni penerima remisi khusus I adalah napi yang masih harus menjalani hukuman, dan penerima remisi khusus II adalah napi yang langsung bebas
Baca juga: Sebanyak 14 Napi Lapas Kelas II A Karawang Dapat Remisi Natal
Penerima remiai khusus I di Jawa Barat berjumlah 468 napi dengan rincian penerima remisi 15 hari sebanyak 87 orang, remisi 1 bulan sebanyak 307 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 55 orang, dan penerima remisi 2 bulan sebanyak 19 orang.
Sedangkan untuk penerima remisi khusus II atau langsung bebas dengan rincian penerima remisi 1 bulan sebanyak 4 orang, penerima remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang.
"Penerima remisi 2 bulan sebanyak 2 orang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.