Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Tahan Tersangka Korupsi Proyek Underpass Simpang Lima Bandara Makassar

Kompas.com - 16/11/2018, 08:40 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan underpass simpang lima Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (15/11/2018) malam.

Tersangka AR merupakan Sekretaris Satuan Tugas Pengadaan Tanah pada proyek tersebut. Ia juga menjabat sebagai Kasubag Pertanahan Bagian Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Makassar. AR ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sulselbar.

AR digiring ke Lapas Kelas 1 A Makassar untuk menjalani penahanan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar A Faik Nana Hamzah mengatakan, sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan selama 5 jam.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan kongkalikong dengan satu tersangka lainnya, RH, dalam kuasa penerima anggaran atas lahan yang dibebaskan.

“Padahal, lahan yang diajukan RH itu tidak termasuk sebagai lahan yang dibebaskan dari proyek pembangunan underpass simpang lima Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Hal ini terbukti dengan temuan sertifikat tanah yang diajukan untuk diganti rugi,” ungkapnya.

Baca juga: Kerugian Negara Dikembalikan, Pejabat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Sampah Tidak Ditahan

Akibat perbuatan tersangka, kata Faik, negara dirugikan sebesar Rp 3.482.500.000.

Dari pembayaran sebesar itu, AR mendapatkan bonus dari RH sebesar Rp 250.000.000.

“Tersangka RH telah kabur dan penyidik berusaha menangkapnya. Tersangka tidak pernah berada di rumahnya saat penyidik datang menemuinya. Untuk tersangka AR kami tahan, karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Diketahui, proyek pembebasan lahan underpass simpang lima Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berlangsung pada tahun 2013.

Lahan yang menghubungkan Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar dan Kecamatan Mandai Kabupaten Maros itu menggunakan dana dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) sebesar Rp 10 miliar.

Kompas TV Wakil presiden periode tahun 2009- 2014, Boediono saat ini berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedatangan Boediono untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi Bank Century. Boediono tiba di Gedung KPK pada pukul 09.30 WIB. KPK tengah memulai penyelidikan baru terkait kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century. Setidaknya, sudah ada 21 orang yang dimintai keterangan, terkait pengembangan kasus Bank Century.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com