MAKASSAR, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan underpass simpang lima Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (15/11/2018) malam.
Tersangka AR merupakan Sekretaris Satuan Tugas Pengadaan Tanah pada proyek tersebut. Ia juga menjabat sebagai Kasubag Pertanahan Bagian Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Makassar. AR ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sulselbar.
AR digiring ke Lapas Kelas 1 A Makassar untuk menjalani penahanan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar A Faik Nana Hamzah mengatakan, sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan selama 5 jam.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan kongkalikong dengan satu tersangka lainnya, RH, dalam kuasa penerima anggaran atas lahan yang dibebaskan.
“Padahal, lahan yang diajukan RH itu tidak termasuk sebagai lahan yang dibebaskan dari proyek pembangunan underpass simpang lima Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Hal ini terbukti dengan temuan sertifikat tanah yang diajukan untuk diganti rugi,” ungkapnya.
Baca juga: Kerugian Negara Dikembalikan, Pejabat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Sampah Tidak Ditahan
Akibat perbuatan tersangka, kata Faik, negara dirugikan sebesar Rp 3.482.500.000.
Dari pembayaran sebesar itu, AR mendapatkan bonus dari RH sebesar Rp 250.000.000.
“Tersangka RH telah kabur dan penyidik berusaha menangkapnya. Tersangka tidak pernah berada di rumahnya saat penyidik datang menemuinya. Untuk tersangka AR kami tahan, karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Diketahui, proyek pembebasan lahan underpass simpang lima Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berlangsung pada tahun 2013.
Lahan yang menghubungkan Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar dan Kecamatan Mandai Kabupaten Maros itu menggunakan dana dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) sebesar Rp 10 miliar.