Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Negara Dikembalikan, Pejabat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Sampah Tidak Ditahan

Kompas.com - 15/11/2018, 23:15 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MADIUN, KOMPAS.com — Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun tidak menahan dua pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana sampah senilai Rp 2 miliar.

Jaksa berdalih, tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun Bambang Brasianto sudah menitipkan uang senilai Rp 450 juta untuk pengembalian kerugian negara. Selain itu, tersangka Brasianto mengalami gangguan kesehatan.

"Dua tersangka tidak kami tahan. Itu hak prerogatif jaksa. Pertimbangannya, tersangka sudah menitipkan uang sebesar Rp 450 juta untuk pengembalian keuangan negara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan, Bayu Novrian Dinata, kepada Kompas.com, Kamis (15/11/2018).

Pengembalian kerugian negara itu, kata Bayu, dinilai penyidik sebagai tindakan kooperatif tersangka.

Baca juga: Dana Sampah Dikorupsi, Dua Pejabat Dinas Jadi Tersangka

Selain itu, persoalan gangguan kesehatan yang dialami tersangka Brasianto menjadi pertimbangan penyidik tidak menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun itu.

Mengenai tersangka Priono Susilo Hadi yang masih aktif menjabat Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Domestik juga tidak ditahan, Bayu menyatakan Priono tidak ditahan lantaran tersangka utama, Bambang Brasianto tidak ditahan.

Selain itu, kedua tersangka masih aktif sebagai pejabat di lingkungan Pemkab Madiun.

Kendati tidak ditahan, proses hukum kedua tersangka terus berjalan. Saat ini, penyidik tinggal melakukan pemberkasan dua tersangka untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Ia menambahkan, total kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 417 juta. Sementara tersangka Bambang Brasianto menitipkan uang untuk pembayaran kerugian negara mencapai Rp 450 juta.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Ditahan

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun berinisial BB sebagai tersangka kasus korupsi dana pengelolaan dan operasional sampah Kaliabu tahun anggaran 2017 senilai Rp 2 miliar.

"Tersangka BB ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pengguna anggaran," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan Bayu Novrian Dinata, kepada Kompas.com, Kamis (6/9/2018).

Bayu mengatakan, penetapan BB sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa puluhan saksi. Penyidik juga menetapkan Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Domestik Kabupaten Madiun PSH sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com