Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Riau Dalami Kasus Caleg yang Diduga Bagi Sembako ke Korban Banjir

Kompas.com - 08/11/2018, 15:14 WIB
Idon Tanjung,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Salah satu calon legislatif (caleg) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, diduga membagi-bagikan sembako kepada korban banjir di wilayah pemilihannya.

Kasus ini sedang ditangani pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rohil.

Untuk penanganan kasus ini, Bawaslu Riau turun tangan untuk melakukan pendampingan terhadap Bawaslu Rohil.

"Kita sudah turun kemarin ke Rohil, Rabu (7/11/2018) bersama tim Gakkumdu terdiri dari kepolisian dan kejaksaan, untuk menangani dugaan kasus money politics," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Kompas.com, Kamis (8/11/2018).

Baca juga: Formappi: Ribuan Caleg pada Pemilu 2019 Enggan Publikasikan Identitas

Dia menyebut, oknum caleg dapil 1 tersebut berinisial KRS dari salah satu partai politik. Oknum tersebut juga sebagai anggota aktif DPRD Rohil yang mencalonkan diri kembali sebagai wakil rakyat.

Rusidi mengatakan, kasus dugaan bagi-bagi sembako ini bermula dari temuan Bawaslu Rohil beberapa waktu lalu.

"Oknum caleg ini diduga memberikan bantuan beras, susu kaleng, teh, dan gula kepada puluhan korban banjir di Kepenghuluan Karya Mulyo Sari, Kecamatan Pekaitan. Barang bukti sudah disita oleh Bawaslu Rohil," terang Rusidi.

Namun, lanjut dia, sentra Gakkumdu Bawaslu masih mendalami kasus tersebut. Pendalaman dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi yang menerima pemberian sembako.

"Setelah itu tim akan meminta pendapat ahli dari KPU Riau dan ahli hukum pidana, termasuk juga meminta keterangan kepada ketua dan Sekwan DPRD Rohil. Terakhir baru meminta klarifikasi terhadap terduga caleg berinisial KRS," ujar Rusidi.

Baca juga: Cerita Caleg: Dengar Aspirasi Guru Honorer hingga Dibawakan Nasi Rantang

Dia menyebut, akan secepatnya memanggil oknum caleg itu untuk dimintai keterangan.

"Pemanggilan kita lakukan untuk mengetahui apa motifnya. Apakah saat itu dia sebagai anggota DPRD aktif atau sebagai caleg," ujar Rusidi.

Jika oknum caleg tersebut terbukti bersalah, nantinya akan dijerat dengan pidana pemilu berupa hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 24 juta.

"Dan, terkait statusnya sebagai caleg nanti akan kita lihat, apakah ada kemungkinan dilakukan diskualifikasi atau tidak," ujar Rusidi.

Pihaknya mengaku akan terus memantau kasus ini, karena sudah menjadi konsumsi publik, supaya hasilnya transparan dan akuntabel sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Di Hadapan Caleg Hanura, Jokowi Ungkap Cara Menangkan Pilkada Solo

"Bawaslu saat ini dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas dan terpercaya bagi kemajuan bangsa," kata dia.

"Kemudian, kita mengimbau kepada seluruh caleg agar ke depannya, penyerahan bantuan bencana seperti ini lebih berhati-hati, karena adanya ketentuan pidana dalam undang-undang pemilu yang bisa menjerat para pelakunya jika melanggar aturan," ujar Rusidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com