Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Kasus Bunuh Diri, Dusun Ini Terapkan "Sanksi Sosial Berat" Bagi Pelaku

Kompas.com - 02/11/2018, 20:54 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kabupaten Gunungkidul, salah satu kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah dengan tingkat kasus bunuh diri yang sangat tinggi.

Data Polres Gunungkidul menyebutkan, sejak 2015 terdapat 33 kasus, 2016 terdapat 33 kasus, 2017 terdapat 35 kasus dan hingga awal November 2018 sudah ada 23 kasus. 

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Anang Prastawa menyatakan, sebenarnya pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan tindakan bunuh diri. Mulai dari edukasi agama, hingga pendekatan sosial dan budaya. Namun angka bunuh diri di Gunungkidul tetap tinggi. 

Menanggapi tingginya kasus bunuh diri tersebut, salah satu dusun di Gunungkidul kini menerapkan sebuah sabksi sosial yang cukup berat bagi warganya yang melakukan bunuh diri. Yakni, jenazah pelaku tidak akan dimuliakan (disucikan) dan langsung dikuburkan sebagaimana saat ditemukan. 

Baca juga: Mengapa Kasus Bunuh Diri di Gunungkidul Masih Sangat Tinggi?

Dalam adat istiadat masyarakat Indonesia pada umumnya, sanksi sosial ini memang sangat berat. 

Dusun yang memberlakukan sanksi ini adalah Dusun Kayu Bimo. Sementara sanksi sosial ini pun sudah berlangsung selama 3 tahun. 

"Orang yang gantung diri meninggalnya tidak wajar, karena pelaku belum saatnya untuk meninggal tetapi sudah mengakhiri hidupnya,. Agar tidak diikuti (warga lain) maka dilakukan hal tersebut (tidak dimandikan, mendoakan, dan diberikan kain kafan)," kata Sutino, Kepala Dusun Kayu Bimo kepada wartawan, Jumat (2/11/2018)

Selain itu, benda milik pelaku bunuh diri, dan juga benda yang berkaitan saat bunuh diri juga dimusnahkan. Hal itu sesuai dengan kepercayaan masyarakat setempat agar tidak kembali terjadi kasus serupa.

"Barang-barang hingga tempat kejadian juga dibakar seperti kayu-kayunya, genting dipecah semua," ucapnya. 

Baca juga: Cerita Pensiunan PT KAI yang Bunuh Diri dengan Mengajak Serta Anaknya

Ditentang warga luar dusun

Dia mengakui, banyak tentangan bernada kontra dari luar dusunnya terkait peraturan tersebut. Namun hal itu tak membuat masyarakat bergeming, selain sudah kesepakatan bersama, mereka percaya hal itu bisa mengurangi angka bunuh diri.

"Yang memprotes masyarakat dari luar daerah. Kami diam saja kalau diprotes tetap dilakukan sudah aturannya walaupun itu tidak tertulis," ucapnya

Salah seorang keluarga pelaku bunuh diri di Dusun Kayu Bimo, Murwanti, mengakui hal tersebut. Mertuanya meninggal Rabu (31/10/2018) karena gantung diri.

"Kami sekeluarga sudah konsultasi dengan tetua dan pak dukuh paling baik seperti ini ya kami lakukan (tidak memuliakan jenazah)," ucapnya. 

Baca juga: Fakta Baru Kasus Bunuh Diri Keluarga FX Ong, Polisi Temukan Dugaan Utang Rp 8,9 Miliar

Camat Tanjungsari Rakhmadian Wijayanto mengakui dirinya sudah mengkonfirmasi kepada Kepala Dukuh Kayu Bimo, pascakejadian bunuh diri yang terakhir.

"Di Tanjungsari memang ada kearifan lokal seperti di Dusun Kayu Bimo. Hal ini sudah menjadi kesepakatan warga disana, biar bunuh diri berkurang,"katanya

Dia menjelaskan, di Kecamatan Tanjungsari sejak dua tahun terakhir memang tidak terjadi kasus bunuh diri karena adanya sanksi sosial tersebut. Namun kemarin Rabu (31/10/2018), masih juga terjadi kasus bunuh diri di Dusun Kayu Bimo.

Pihak pemerintah Kecamatan Tanjungsari sendiri sudah berupaya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan bunuh diri.

"Kami sudah tidak kurang-kurang melakukan upaya pencegahan. Tetapi kemarin masih ada, dan itu di luar kuasa kami," katanya.  

Baca juga: James Bunuh Diri usai Membunuh Istri dan Kedua Anaknya di Samosir

Tidak hanya soal agama

Dikonfirmasi secara terpisah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gunungkidul Sadmono Dadi mengatakan, sanksi sosial berupa tidak menyucikan jenazah pelaku gantung diri tidak dibenarkan.

Menurut dia, seharusnya masyarakat setempat tetap melakukan pemakaman sesuai dengan ajaran agama. Jika Agama Islam harus sesuai dengan syariat.

"Pemakaman harus sesuai dengan syariat Islam, walaupun itu pelaku bunuh diri harus dimakamkan sesuai dengan syariat Islam. Mulai dari memandikan, mengkafani, lalu dikuburkan," katanya.

Pihaknya juga terus berupaya melakukan sosialisasi pencegahan bunuh diri. Namun diakuinya ada permasalahan yang kompleks dalam kasus tersebut, sehingga diperlukan peran semua pihak.

"Kami memang lebih ke pendekatan secara keagamaan, tapi problem itu kan kompleks. Bukan hanya soal iman dan agama saja, tapi berkaitan dengan masalah ekonomi dan kesehatan," ucapnya.

Baca juga: Kini, Ada Menteri Khusus Tangani Pencegahan Bunuh Diri di Inggris

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Berikut daftar layanan konseling yang bisa Anda kontak maupun untuk mendapatkan informasi seputar pencegahan bunuh diri:

Gerakan "Into The Light"

Facebook: IntoTheLightID
Twitter: @IntoTheLightID
Email: intothelight.email@gmail.com
Web: intothelightid.wordpress.com

Save yourself

Facebook: Save Yourselves
Instagram: @saveyourselves.id
Line: @vol7047h
Web: saveyourselves.org

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com