Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Bantah Beri Penghargaan kepada Anggota Brimob di Madiun

Kompas.com - 18/10/2018, 16:05 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membantah telah memberikan penghargaan kepada Anggota Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jawa Timur, Ipda Rochmat Tri Marwoto.

Dalam surat elektronik yang diterima KOMPAS.com, Rabu (17/10/2018), dari Sekretariat PBB di Jakarta dijelaskan, PBB tidak terlibat pada pemberian penghargaan anggota Brimob Polda Jatim yang memiliki 79 anak asuh di Kabupaten Madiun.

PBB juga tidak mengizinkan pemakaian logo pada penghargaan yang diberikan kepada Ipda Rochmat Tri Marwoto.

Soal nama Lexy Leodewyk Pasulatan, pemberi penghargaan yang mengaku staf dari United Nation Of Information Center, PBB menyebut dia adalah mantan staf PBB.

Baca juga: Asuh 79 Anak Tak Mampu, Anggota Brimob Dapat Penghargaan dari PBB

 

Lexy Leodewyk Pasulatan disebut bertindak atas nama dirinya sendiri dalam pemberian penghargaan itu, bukan atas nama PBB.

Seperti diberitakan, penghargaan itu diberikan kepada Ipda Rochmat Tri Marwoto Senin (15/10/2018), di Mapolres Madiun. Dalam acara tersebut, juga hadir, Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan.

Penghargaan itu diberikan atas dedikasi anggota Brimob Polda Jatim, yang menjadi bapak angkat 79 anak asuh di Madiun.

Ipda Rochmat Tri Marwoto mengasuh puluhan anak tidak mampu, anak yatim piatu dan anak yang ditelantarkan untuk dibiayai dan disekolahkan.

Januari 2018, Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian juga memberikan penghargaan kepada Ipda Rochmat Tri Marwoto berupa bea siswa pendidikan Sekolah Inspektur Polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengaku tidak terlalu mempermasalahkan status penghargaan yang diperoleh Ipda Rochmat Tri Marwoto.

"Yang penting penghargaan dari Kapolri sudah diberikan," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com