TIMIKA, KOMPAS.com - Ribuan guru SMA dan SMK di Kabupaten Mimika, mulai Rabu (17/10/2018) akan mogok mengajar hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Keputusan ini menyusul hak yang belum terbayarkan sejak Januari-Oktober 2018, pasca-pengalihan Dinas Pendidikan dari Kabupaten Mimika ke Provinsi Papua.
Hak yang dimaksud adalah uang lauk pauk (ULP) dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) dan uang insentif bagi guru honorer.
Padahal, Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan edaran bahwa pembayaran gaji guru SMA dan SMK dibiayai oleh pemerintah provinsi, sedangkan hak-hak lainnya dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk tahun 2018.
Baca juga: Guru Honorer Mogok Mengajar, Kegiatan Belajar Mengajar Terganggu
Sedangkan di tahun 2019, semua gaji dan hak-hak guru SMA dan SMK menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua.
Terkait hal ini, perwakilan guru melalui Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Kependidikan SMA-SMK Kabupaten Mimika (FKGTK) telah menanyakan hak mereka kepada Pemerintah Kabupaten Mimika. Namun belum ada kejelasan.
"Kami sudah menemui Sekda Mimika, wakil bupati, dan kabag keuangan. Bahkan kabag keuangan sampaikan akan diakomodir, tapi kapan diakomodirnya itu?" tanya Sulijo, Selasa (16/10/2018).
Menurut dia, keputusan mogok mengajar ini bukan dari satu kelompok, melainkan kesepakatan bersama dewan guru dari 43 SMA dan SMK se-Mimika. Sedangkan untuk tenaga pendidik ASN sebanyak 304 guru dan honorer 761 guru.
"Jadi keputusan mogok ini berdasarkan seluruh dewan guru se-Mimika," ungkap dia.
Baca juga: Ratusan Guru Honorer Mogok Mengajar Ikut Aksi Minta Jadi PNS
Sebelumnya, 13 Agustus lalu, pihaknya pernah melakukan aksi demo damai di kantor pemerintahan Mimika.
Dalam aksinya, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan, di antaranya ULP, TPP, insentif, dan Bopda.
Dari tuntutan itu, dana Bopda sudah dicairkan ke seluruh sekolah. Sedangkan ULP, TPP, dan insentif hingga kini belum terbayarkan.
Hal ini yang memicu ribuan guru sepakat untuk mogok mengajar, sebab pengabdian selama ini seakan-akan tidak dihargai.
"Kami sudah mengabdi, tapi kenapa hak kami tidak dibayarkaan hingga kini," ujar dia.
Untuk itu, para guru ini berharap, pemerintah setempat bisa membayarkan hak mereka. Sebab berbagai upaya telah dilakukan hingga akhirnya ada surat edaran dari Provinsi Papua.
"Di kabupaten lain sudah ada yang terbayarkan berdasarkan edaran provinsi, tapi kenapa kami di Mimika belum terbayarkan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.