BATAM, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan tetap melarang masyarakat muslim untuk menggunakan vaksin campak (meales) dan rubella atau vaksin MR.
Sebab, berdasarkan hasil LP POM MUI Pusat, vaksin MR mengandung babi dan organ manusia.
"LPPOM sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya ditemukan ada unsur babi dan organ manusia," kata Tino, staf MUI Kepri, Selasa (21/8/2018).
"Kami tetap pada imbauan sebelumnya melarang anak-anak muslim untuk dilakukan suntik vaksin MR ini, bagi yang nonmuslim kami persilakan," kata Tino menambahkan.
Tino mengaku di Kepri sendiri dampak yang ditimbulkan dari virus MR ini belum ada yang terjadi, sehingga belum dikatakan darurat.
"Kejadian ini kan awalnya terjadi di daerah Jawa, di Kepri belum ada berdampak, sehingga tidak bisa dikatakan darurat," tega Tino.
Tino berharap, pemerintah bisa mencarikan vaksin MR halal yang tentunya bisa dipergunakan anak-anak muslim di Kepri.
"Setahu kami di China itu ada vaksin MR yang halal, kenapa pemerintah tidak mengambilnya di sana," ungkap Tino.
Baca juga: Kadinkes Papua Sebut Kematian AL Bukan karena Vaksin MR
Terkait Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2018 tentang penggunaan Vaksin MR produk Serum Intitute of India (SII) yang memperbolehkan vaksin MR karena dalam kondisi darurat, Tino menilai hal itu tidak tepat. Menurutnya, Fatwa ini diambil untuk vaksin bagi jemaah haji.
"Kalau tidak salah fatwa itu merupakan fatwa untuk jemaah haji. Cuma saya juga lupa kapan waktunya, yang jelas di Kepri tidak darurat dan pemerintah masih ada waktu untuk mencari vaksin yang halal," ujar Tino.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.