PALEMBANG, KOMPAS.com - ID (35), warga Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sumatera Selatan melaporkan kasus pencabulan yang dialami putrinya RR (7) ke Polresta Palembang, Minggu (19/8/2018).
ID menceritakan, peristiwa itu bermula saat RR sedang bermain tak jauh dari rumah bersama temannya yang lain. Korban kemudian bertemu pelaku dan diiming-imingi makanan.
“Karena diimingi makanan anak saya mau saja ikut pelaku itu. Saya tidak tahu siapa pelakunya, anak saya juga tidak kenal," kata ID, Minggu.
Baca juga: Diming-iming Uang Rp 10.000, Gadis 14 Tahun Dicabuli Kakek hingga Hamil
Namun, bukannya membelikan makanan, bocah SD itu malah dibawa pelaku ke toilet masjid. Pelaku kemudian mencabuli RR di sana.
“Pulang ke rumah anak saya ini nangis-nangis ketakutan, katanya dibawa ke toilet oleh pelaku dan digerayangi. Saya minta polisi pelakunya ditangkap, itu sudah predator anak namanya,” ujar ID kesal.
Kasubag Humas AKP Andi Haryadi, membenarkan adanya laporan korban dugaan tindak pidana pasal 76 E JO 82 UU no.35 tahun 2014 tentang Pencabulan Terhadap Anak.
"Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,” kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.