PALEMBANG, KOMPAS.com - ID (35), warga Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sumatera Selatan melaporkan kasus pencabulan yang dialami putrinya RR (7) ke Polresta Palembang, Minggu (19/8/2018).
ID menceritakan, peristiwa itu bermula saat RR sedang bermain tak jauh dari rumah bersama temannya yang lain. Korban kemudian bertemu pelaku dan diiming-imingi makanan.
“Karena diimingi makanan anak saya mau saja ikut pelaku itu. Saya tidak tahu siapa pelakunya, anak saya juga tidak kenal," kata ID, Minggu.
Baca juga: Diming-iming Uang Rp 10.000, Gadis 14 Tahun Dicabuli Kakek hingga Hamil
Namun, bukannya membelikan makanan, bocah SD itu malah dibawa pelaku ke toilet masjid. Pelaku kemudian mencabuli RR di sana.
“Pulang ke rumah anak saya ini nangis-nangis ketakutan, katanya dibawa ke toilet oleh pelaku dan digerayangi. Saya minta polisi pelakunya ditangkap, itu sudah predator anak namanya,” ujar ID kesal.
Kasubag Humas AKP Andi Haryadi, membenarkan adanya laporan korban dugaan tindak pidana pasal 76 E JO 82 UU no.35 tahun 2014 tentang Pencabulan Terhadap Anak.
"Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,” kata Andi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.