LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe resmi menahan tiga pejabat Pemda Lhokseumawe karena diduga melakukan korupsi pengadaan sapi.
Ketiga tersangka korupsi itu antara lain Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Lhokseumawe, Rz, dan dua anak buahnya, DH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan IM (Pejabat Pembuat Komitmen).
Tersangka Rz dan DH ditahan di Lapas Kajhu Aceh Besar, sementara IM di Lapas Perempuan Lhok Nga, Aceh Besar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, M Ali Akbar, menyebutkan, penahanan dilakukan di Banda Aceh mengingat persidangan kasus tindak pidana korupsi digelar sana.
“Setelah diserahkan oleh penyidik polisi langsung kita tahan di Banda Aceh agar memudahkan proses persidangan,” sebut M Ali.
Dia menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi itu ditangani Polres Lhokseumawe dan sudah dinyatakan lengkap.
Baca juga: Kepala Dinas KPP Lhokseumawe Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi
Anggaran untuk pengadaan sapi itu menggunakan dana APBK Lhokseumawe tahun 2014 sebesar Rp 14,5 miliar. Hasil audit BPKP Perwalikan Aceh, kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 8,1 miliar lebih.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu, mengatakan, polisi juga menyerahkan barang bukti dalam kasus itu bersama tiga tersangka.
Dengan begitu, sambung AKP Budi, penyidikan kasus itu telah selesai dan menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Kami sudah serahkan tiga tersangka dan berkas penyidikan sebanyak enam tong besar ke jaksa. Sekarang kita tunggu proses persidangannya,” pungkas AKP Budi.
Baca juga: Polisi Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Rp 14,5 Miliar di Lhokseumawe
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.