Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Pernikahan Dua Bocah di Tapin, Keduanya Kembali ke Sekolah (3)

Kompas.com - 19/07/2018, 11:00 WIB
Caroline Damanik

Editor

Sumber

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Tapin, H Rusnadi, Selasa (17/7/2018) sore. Mereka akan melanjutkan sekolah pada tahun ini juga.

Rusnadi menambahkan, timnya telah memberikan pendampingan, nasihat dan motivasi kepada kedua bocah itu dan keluarganya dalam pertemuan pada hari Selasa.

"Dalam pertemuan tersebut, kedua bocah dan keluarganya menerima dengan lapang dada hasil keputusan yang menyatakan pernikahan itu tidak sah," ucap Rusnadi.

Berdasarkan akta kelahiran yang diterbitkan Disdukcapil Tapin, mempelai pria lahir pada tahun 2005, sedangkan pasangannya kelahiran 2003.

Sebelumnya diberitakan, pernikahan terjadi antara seorang remaja pria berinisial ZA (13) dan kekasihnya, IB (15). ZA baru saja lulus SD, sedangkan IB duduk di kelas VIII atau kelas II SMP.

Syukuran pernikahan berlangsung pada Jumat (13/7/2018) di rumah nenek A, semalam setelah keduanya mengikat janji.

Baca juga: Takut Tidur Sendirian, Alasan Pelajar SMP Ngotot Nikahi Pacarnya

Sehari setelah syukuran pernikahan itu, kedua mempelai dan keluarga masing-masing dipanggil ke kantor polisi.

Hadir pula Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang dan anggota pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) Tapin di Mapolsek Binuang.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Soal Penikahan Dini Desa Rampa, Kemenag: Harus Minta Izin di Pengadilan, Pernikahan Dini Bocah Tapin, Diputus Tidak Sah Secara Agama dan Negara, Ini Alasannya, Ibu Mempelai Pernikahan Dini Akan Menempuh Jalur Pengadilan Agama dan Bocah Pelaku Pernikahan Dini di Tapin Putuskan Kembali Sekolah Usai Nikahnya Dinyatakan Tak Sah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com