"Tujuan saya itu agar tidak menggunakan IT di luar kepentingan sebenarnya itu aja. Jadi kalau nanti dipanggil dan saya dipanggil sebagai saksi dan minta maaf saya akan mencabut," katanya.
Namun apabila si pelaku tidak mengakui kesalahannya, Dedi akan menyerahkan semuanya kepada penyidik kepolisian.
"Kalau tidak mau mengakui ya biar penyidik yang membuktikan. Kalau memang keukeuh tidak salah biar nanti pengadilan yang membuktikan," ucapnya.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi mengatakan, laporan tersebut diterima Polda Jabar 21 juni 2018.
"Kita baru mulai lidik/sidiknya," kata Samudi melalui pesan singkatnya.
Saat ini, sambung dia, penyidik sudah meminta keterangan terhadap beberapa saksi dan akan berkoordinasi dengan Gakumdu.
"Kita masih dalami juga, kalau ini masih ranah UU tahun 2016 tentang Pemilukada pasal 26, maka akan diserahkan dulu ke Panwaslu. Nanti akan dikoordinasikan dulu dengan Gakumdu," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.