Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gresik Tangkap 12 Pencuri Besi Proyek Tol

Kompas.com - 25/05/2018, 16:59 WIB
Hamzah Arfah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com – Belasan orang diamankan jajaran Satreskrim Polres Gresik lantaran kedapatan mencuri potongan besi milik PT Waskita Beton Precast, yang berada di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

Sepuluh pelaku diketahui sebagai eksekutor lapangan, yakni Agus (31), Erik (24), Hariono (27), Karmen (37), Kurniadi (38), Nardi (35), Wajib (46), serta Yasmani (45). Semuanya merupakan warga Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang, Bojonegoro. Lalu Khalifah Umar (26) dan Supardi (45), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Jombang.

Selain itu, ikut diamankan pula Muddeh (25), warga Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, dan Aan Chunaifi (23), warga Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik, yang bertindak sebagai penadah barang curian.

“Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan praktik itu sejak enam bulan. Dengan ada yang bertindak sebagai pelaku di lapangan, dan ada juga yang bertindak sebagai penadah untuk kemudian menjual besi hasil curian itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Jumat (25/5/2018).

Baca juga: Dua Pemuda Nekat Curi Pipa Besi PDAM di Siang Bolong

Banyaknya pelaku yang diamankan oleh petugas, masih kata Tiksnarto, tak lepas dari kejelian dan kesabaran pihak kepolisian dalam mengembangkan kasus tersebut. Akhirnya petugas tidak hanya mengamankan eksekutor lapangan, tetapi juga berhasil menangkap dua orang penadah.

“Begitu dapat laporan dari PT Waskita, tim bekerja dengan terus melakukan pantauan di lapangan. Akhirnya didapati mereka sedang mengangkut potongan besi itu dengan truk dan mobil pikap. Tapi tidak langsung kita tangkap, melainkan kita ikuti hingga mereka menurunkan besi, dan akhirnya diketahui dua orang penadah itu,” jelasnya.

Menurut Tiksnarto, para pelaku mencuri potongan besi yang hendak digunakan untuk keperluan pembangunan proyek jalan tol.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ton potongan besi, satu unit truk, serta satu unit mobil pikap.

“Hanya untuk besaran total kerugian belum diketahui, karena kami juga masih berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Kami juga terus kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan, ada peran orang dalam (perusahaan) yang mendukung,” pungkasnya.

Baca juga: Bobol Jeruji Besi, 5 Tahanan Polsek Baras yang Kabur Belum Ditemukan

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta Pasal 480 KUHP tentang pembelian barang hasil curian atau penadah dengan hukuman paling lama empat tahun penjara.

Kompas TV Lantas apakah proses hukum kasus ini tetap berlanjut di kepolisian? Berikut penelusuran Tim Gelar Perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com