Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kasus Ujaran Kebencian yang Melibatkan PNS dan Pegawai BUMN

Kompas.com - 22/05/2018, 17:20 WIB
Retia Kartika Dewi,
Ervan Hardoko

Tim Redaksi

2. Ujaran kebencian pejabat Kota Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe menangkap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Mayarakat dan Gampong Kota Lhokseumawe, Aceh, berinisial BU.

BU ditangkap terkait kasus ujaran kebencian terhadap institusi pemerintah dan Polri melalui akun sosial miliknya, Selasa (15/2/2018).

Kalau ada polisi yang meninggal dan belum jelas kronologisnya dalam kasus teroris, media yang dibackup orang-orang kafir dan munafik menggiring berita sudutkan Islam,” demikian BU lewat akun medsosnya.

Baca juga: Enam Bentuk Ujaran Kebencian yang Tergolong Pelanggaran bagi ASN

“Pengungkapan tersebut berawal dari temuan patroli cyber di media sosial Facebook dan menemukan akun Facebook BU yang terkait dengan ujaran kebencian terhadap pemerintah dan Polri,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta.

Menurut Ari, ujaran kebencian itu ditulis BU sejak 2017 hingga saat ini dengan berbagai tema.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenai dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara,” kata Ari.

3. Pilot Garuda Indonesia

Manajemen Garuda Indonesia menonaktifkan oknum pilot yang diduga mengunggah dukungan terhadap teroris lewat akun media sosialnya, Jumat (18/5/2018).

"Selanjutnya, oknum pilot tersebut akan kami investigasi lebih lanjut tentang apakah hal tersebut benar dan perihal motif serta latar belakang terkait postingan di media sosial tersebut," kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (19/5/2018).

Oknum pilot dengan inisial OGT ini sebelumnya ramai diperbincangkan atas komentarnya terhadap peristiwa bom di Surabaya.

OGT, melalui akun Facebook miliknya, menilai bom Surabaya merupakan rekayasa dan ada aktor lain di balik para pelaku yang telah diungkap kepolisian.

4. PNS Kalbar sebut bom Surabaya rekayasa

FSA (37), kepala sekolah sebuah SMP negeri di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, terancam diberhentikan dari jabatannya.

Dia terancam diberhentikan dari pekerjaannya setelah menyebut teror bom di tiga gereja di Surabaya adalah rekayasa.

Baca juga: Diduga Tulis Ujaran Kebencian di Facebook, Seorang Perawat Ditangkap Polisi

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara, Romi Wijaya yang menyikapi kasus tersebut dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara untuk FSA.

"Akan diberhentikan sementara karena statusnya baru tersangka, bukan terpidana," kata Romi, Kamis (17/5/2018).

FSA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar setelah diperiksa selama beberapa jam pada Rabu (16/5/2018).

Kompas TV Sejumlah orang ditangkap karena diduga menyebar berita bohong dan ujaran kebencian terkait aksi terorisme yang terjadi belakangan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com